Kota Gorontalo, Dinkesprov – Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 56 tahun 2014 Izin operasional untuk Rumah Sakit (RS) kelas C dan D kewenangnya ada di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan untuk RS kelas B ada di Dinas Kesehatan Provinsi yang harus di perpanjang setiap 5 tahun dan pengurusannya paling lambat 6 bulan sebelum masa berakhir izin selesai.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Helen Kadir, S.Kep., Ners. mengatakan kendala yang ada sekarang ini, masih ada beberapa RS yang kondisi sarana dan prasarananya belum sesuai dengan kelas RS yang tercantum dalam izin operasional. Hal itu yang mendasari perlu dilakukan Workshop Perizinan dan Klasifikasi Rumah Sakit, Rabu (27/11/2019) bertempat di Hotel Damhil Kota Gorontalo.
Tujuan dari workshop ini untuk menyatukan persepsi dan uraian tugas terkait perizinan dan klasifikasi RS baik untuk dinas kesehatan dan pemberi izin dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga bagi pemohon (RS) menjadi jelas dokumen apa yang disiapkan dan bagi dinas kesehatan dapat menyiapkan Tim Visitasi dokumen, sarana prasarana dan SDM RS sehingga mempunyai keyakinan yang jelas dalam merekomendasikan atau tidak merekomendasikan ke pihak PTSP.
Helen juga mengungkapkan beberapa tantangan kedepan yang harus dapat dijelaskan adalah
Kompetensi Tim visitasi dokumen dan kelengkapan permohonan izin dan klasifikasi RS, alur kerja dan keseragaman dokumen yang di persyaratkan dalam perizinan dan klasifikasi rumah sakit.
“Juga yang paling mendasar dalam menjastifikasi perizinan dan klasifikasi RS apakah merekomendasikan atau tidak direkomendasikan?” ucapnya.
Selain masalah perizinan dan Klasifikasi Rumah Sakit, Helen juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan saat ini sudah dimudahkan dengan beberapa aplikasi yang memudahkan pasien dan pemberi pelayanan, yaitu aplikasi SISRUTE, Telemedicine dan Halo dok. SISRUTE yang terbaru saat ini sudah terkoneksi dengan BPJS sehingga tidak perlu lagi melakukan dua kali penginputan.
“Untuk Telemedicine, akan dilaksanakan uji coba tahun ini di 2 Puskesmas yaitu Puskesmas Dungaliyo dan Kabila dan sebagai pengampuh adalah RS Aloei Saboe Kota Gorontalo” pungkas Helen.
Rilis : MD & ILB
Editor : Nancy Pembengo