Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon adalah suatu sistem yang dapat memantau perkembangan trend suatu penyakit menular potensial KLB/wabah dari waktu ke waktu (periode mingguan) dan memberikan sinyal peringatan (alert) kepada pengelola program bila kasus tersebut melebihi nilai ambang batasnya sehingga mendorong program untuk melakukan respons. Alert atau signal yang muncul pada system bukan berarti sudah terjadi KLB tetapi merupakan pra-KLB yang mengharuskan petugas untuk melakukan respons cepat agar tidak terjadi KLB.
Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (Early Warning Alert and Response) dirintis dan dikembangkan sejak 2007 oleh Departemen Kesehatan RI yang diadopsi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang dimodifikasi sesuai dengan karakter Indonesia dalam upaya mewujudkan tindakan atau respon cepat terhadap adanya potensi atau munculnya KLB. Sistem ini bekerja dengan cara memantau perkembangan tren suatu penyakit menular potensial wabah/KLB dari waktu ke waktu dalam periode mingguan.
Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon dilaksanakan pertama kali di Provinsi Lampung dan Bali. Selanjutnya diikuti Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah dan Sulawesi Tengah. Targetnya pada tahun 2014 seluruh provinsi di Indonesia sudah melaksanakan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon.