BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR GORONTALO
NOMOR 62 TAHUN2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA
KERJA DINAS KESEHATAN PROVINSI GORONTALO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Pasal 3

Dinas Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kesehatan untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dibidang kesehatan;
b. pemberian rekornendasi perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota dibidang kesehatan;
c. pembinaan teknis dibidang kesehatan;
d. pembinaan unit pelaksana teknis kesehatan;
e. pemantauan dan evaluasi program dibidang kesehatan; dan
f. pengelolaan urusan Kesekretariatan Dinas.