Dalam catatan sejarah, Gorontalo merdeka pada tanggal 23 Januari 1942. Meski merdeka sebelum proklamasi para pejuang kemerdekaan mengikatkan Gorontalo dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terintegrasi dengan Provinsi Sulawesi Utara. Semangat untuk memperoleh kesetaraan sosial, politik dan ekonomi yang mendorong masyarakat Gorontalo secara bersama-sama berjuang untuk memekarkan diri dan membentuk Provinsi Gorontalo. Sampai pada saatnya masyarakat Gorontalo menemui momentum disaat desentralisasi dan otonomi daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan memberlakukan Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menjadikan dasar tersebut arah untuk melakukan pemekaran wilayah dengan
dipicu oleh kesenjangan dan ketidaksetaraan dengan daerah induk. Tiba pada tanggal 16 Februari 2001 akhirnya Gorontalo resmi memisahkan diri dari Provinsi induk yaitu Provinsi Sulawesi Utara dan menjadi Provinsi ke-32 di Indonesia melalui Undang – Undang Nomor 38 tahun 2000.
Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo berdasarkan Undang – Undang Nomor 38 tahun 2000, maka secara administratif sudah resmi terpisah dari Provinsi Sulawesi Utara. Seiring berjalannya pemekaran dan desentralisasi serta pembentukan daerah baru, maka harus dibarengi dengan dibentuknya sistim pemerintahan yang disebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan unit organisasi sebagai wadah melaksanakan rencana pembangunan termasuk didalamnya kebijakan – kebijakan terkait pelayanan kepada masyarakat. Sebagai Provinsi yang baru tentunya masih banyak memiliki kelemahan dan kekurangan baik berupa kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, maupun sarana dan prasarana, maka berdasarkan permasalahan dan kebutuhan daerah dibentuk OPD sesuai fungsi masing – masing termasuk Dinas Kesehatan Provinsi .
Secara Geografis Provinsi Gorontalo terletak di antara 0,19′ – 1,15’ Lintang Utara (LU) dan 121,23’ – 123,43’ Bujur Timur (BT). Batas Provinsi Gorontalo adalah sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buol Toli-Toli (Sulawesi Tengah) dan Laut Sulawesi.
- Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Donggala (Sulawesi Tengah).
- Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Teluk Tomini (Gorontalo).
Wilayah Provinsi Gorontalo sampai dengan akhir tahun 2002 terdiri dari 1 Kota dan 2 Kabupaten. Namun pada awal tahun 2003 telah terjadi pemekaran pada 2 wilayah kabupaten berdasarkan Undang – Undang Nomor : 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango. Kabupaten Bone Bolango yang merupakan pemekaran wilayah dari Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato yang merupakan pemekaran wilayah dari Kabupaten Boalemo. Kemudian pada Tahun 2007 kabupaten Gorontalo Utara terbentuk sebagai pemekaran dari Kabupaten Gorontalo berdasarkan Undang – Undang Nomor : 11 Tahun 2007 Tentang pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara.