Dinkes Finalisasi Draft PKS Integrasi Jamkesta/Jamkesda dengan JKN-KIS

WhatsApp-Image-2018-12-11-at-8.59.24-AM.jpeg

Gorontalo – Dinkesprov – Pemerintah menargetkan Indonesia akan mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia pada 1 Januari 2019 mendatang.

Dukungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo terhadap keberlangsungan program JKN-KIS dan mencapai UHC ini sangat strategis, dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS, dimana integrasi Jamkesda merupakan sinergitas penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan skema JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. H. Triyanto S. Bialangi, M.Kes saat membuka secara resmi kegiatan Rapat Finalisasi Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) UHC Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Dengan BPJS Kesehatan Terkait Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi (JAMKESTA)/JAMKESDA Integrasi JKN-KIS tahun 2019, Senin (10/12/2018) bertempat di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.

Dikatakannya, Komitmen Pemerintah Daerah dalam hal mendukung tercapainya UHC Tahun 2019 terus dilakukan diantaranya meliputi penganggaran APBD, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah yang Terintegrasi dengan Program JKN maupun pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan.

“Pemerintah Daerah sendiri selama ini memang telah menjadi tulang punggung implementasi program strategis Nasional, termasuk didalamnya Program JKN-KIS sehingga setidaknya ada tiga peran penting Pemda dalam upaya mengoptimalkan Program JKN-KIS diantaranya memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan serta meningkatkan kepatuhan” ungkap dr. Triyanto.

Untuk itu, melalui pertemuan terkait Finalisasi Pembahasan Perpanjangan Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/Kota dengan BPJS Kesehatan terkait Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi (Jamkesta)/Jamkesda adalah sebagai bukti komitmen Pemerintah Daerah untuk terus memberikan kehidupan yang sehat dan sejahtera bagi seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Gorontalo. Melalui penyelenggaraan Program JKN-KIS sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sementara itu, menurut Kepala Seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Afriyani Katili, SKM., M. Kes Ruang Lingkup yang dimaksudkan dalam Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten dengan BPJS Kesehatan meliputi Jumlah Peserta yang di daftarkan, tata cara pembayaran iuran, Pelayanan Kesehatan, hak dan kewajiban Para Pihak, jangka waktu, addendum, keadaan memaksa, sanksi, Pengakhiran, Penyelesaian Selisih, korespondensi, tanggung jawab dan lain-lain.

“Hal ini harus dimatangkan dan disusun dengan sebaik-baiknya sehingga masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya sesuai PKS yang telah disepakati bersama” kata Afriyani.

Kegiatan ini diikuti oleh Lintas Sektor Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan.

Rilis : MD

Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − ten =

scroll to top
Bahasa »