Bone Bolango – Dinkesprov – RSUD Tombulilato melengkapi proses Akreditasi Rumah sakit versi SNARS (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit 2018) edisi 1 di Provinsi Gorontalo untuk tahun 2018, setelah sebelumnya RSUD Toto Kabila, RSTN Boalemo dan RSUD Provinsi Hasri Ainun Habibie dikunjungi tim independen KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit).
Tim survei akreditasi yang dipimpin oleh dr. Husin Basir, M.Sc, M.Kes ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung 10 – 12 Desember 2018 dengan melakukan pemeriksaan terhadap 4 bab dari 16 bab yang ada.
Dalam sambutannya, dr. Husin mengharapkan agar proses akreditasi ini akan menjadi budaya, bukan hanya bersifat seremonial belaka.
“Kami hanya memandu untuk mengarahkan perbaikan proses kegiatan yang sudah dilaksanakan di rumah sakit ini sehingga dapat berimplikasi pada peningkatan mutu, dimana dengan mutu yang baik maka keselamatan pasien dapat lebih terjaga” kata dr. Husin.
Ditambahkan juga, dengan adanya keterlibatan tim audit keuangan dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan di rumah sakit, mewajibkan setiap kegiatan dalam pelayanan kesehatan ini harus disertai dengan bukti-bukti. “Salah satu bukti adalah melalui rekam medik.
Oleh sebab itu, tugas kita adalah menyiapkan dan memastikan bahwa rekam medik itu lengkap dan dapat terbaca. Hal ini untuk mengantisipadi ketika ada tuntutan terhadap pelayanan yang diberikan, maka rekam medik dapat menjadi salah satu alat bukti”, imbuhnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Tombulilato, dr. Milyadi Maksum sangat optimis dengan pelaksanaan survei akreditasi rumah sakit ini. Dengan memaksimalkan tenaga yang ada, rumah sakit yang bertipe D dengan status non pendidikan ini berusaha untuk melakukan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat dengan mengunggulkan pelayanan terhadap gangguan jiwa, paru dan napza.
“Inti dari akreditasi ini adalah perubahan. Sehingga nantinya dengan proses ini, petugas kesehatan akan menjadi tenaga pemberi layanan kesehatan yang lebih baik sesuai dengan peraturan pelayanan rumah sakit”.
Akreditasi rumah sakit berfungsi untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan pendekatan manajemen risiko di rumah sakit. Rumah sakit yang telah terakreditasi akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah karena telah memenuhi standar pelayanan dan manajemen yang ditetapkan.
Rilis : Nancy Pembengo