Kota Gorontalo, Dinkesprov – Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di Provinsi Gorontalo terus dipacu seluruh pihak baik pemerintah maupun seluruh Rumah Sakit di Provinsi Gorontalo.
Salah satu upaya pelaksanaan penanggulangan tersebut yakni dilaksanakannya pertemuan Koordinasi Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Hotel Grand Q Gorontalo yang rencananya akan berlangsung selama dua hari kedepan. Sementara itu untuk para pesertanya perwakilan Rumah Sakit di Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo dan narasumber dari Kementerian Kesehatan RI melalui zoom Meeting dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (protkes), Rabu (15/09/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman mengungkapkan penanggulangan ini diperlukan sebab melihat saat ini juga situasi TBC diperkirakan sekitar 845.000 kasus dan Indonesia berada pada urutan kedua kasus terbesar setelah india.
“Kegiatan ini memberikan prioritas program TBC yaitu, mengatasi under reporting, mengoptimalkan yang sudah dicapai, mengakses yang belum terjangkau dan kegiatan khusus Tuberkulosis Resisten Obat,” ungkap Yana melalui via zoom.
Yana menjelaskan, hal tersebut juga tertuang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, yakni setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap setiap kejadian penyakit Tuberkulosis.
“Makanya perlu sebuah penanggulangan serta koordinasi yang baik dari semua pihak yang terlibat didalamnya,” tegas Yana.
Yana mengatakan, dari hasil inventory study oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan tahun 2016-2017 presentasi kasus penyakit Tuberkulosis yang belum dilaporkan (under reporting) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sebesar 41% kasus dan khusus di rumah sakit adalah 62% kasus.
“Maka pada tahun 2020 kemarin terbitlah Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/660/2020 tentang kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Tuberkulosis,” ujarnya.
Yana menerangkan, dalam surat edaran itu disebutkan pencatatan dan pelaporan kasus Tuberkulosis menggunakan Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) berbasis online melalui integrasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) dengan SITT/SITB bagi rumah sakit.
“Dengan adanya ini diperlukan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap setiap kejadian penyakit Tuberkulosis,” katanya.
“Agar upaya penanggulangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta berkesinambungan,” imbuhnya.
Terakhir Yana menyampaikan, ini tentunya perlu menjadi perhatian bersama serta perlu adanya komitmen dari berbagai pihak terlibat dalam program penanggulangan TBC.
“Makanya perlu juga penguatan kebijakan di Kabupaten/Kota,” tandasnya.
Rilis : Putra
Editor : Nancy Pembengo