Semakin Diminati Masyarakat, Hattra Harus Dibina dan Diawasi

IMG-20190711-WA0019.jpg

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Andriyanto Abdussamad, SKM., M. Kes di dampingi Kasie Pelayanan Kesehatan Primer Nisma Abdurrahman, SKM., M. Kes saat membuka acara Pembekalan Prinsip kesehatan tadisonal yang aman bagi Kabupaten/Kota, Kamis (11/07/2019) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Pengobatan tradisional memberikan bermanfaat dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan keluarga seperti tanaman obat, penyehat tradisional (hattra) pijat, dan lain-lain. Pengobatan dan obat tradisional telah digunakan dalam mengatasi masalah kesehatan baik di desa maupun dikota-kota besar.

Potensi besar yang dimiliki pengobatan tradisional karena dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat selain itu mudah diperoleh dan relatif lebih murah dari pada obat modern. Saat ini pelayanan kesehatan tradisional semakin diminati masyarakat dan menjadi salah satu pilihan dalam menyelesaikan masalahnya, akan tetapi hal itu perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh instansi terkait.

Untuk menjembatani hal tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Pembekalan Prinsip Kesehatan Tradisonal Yang Aman Bagi Kabupaten/Kota, Kamis (11/07/2019) bertempat di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.

Acara yang di buka oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Andriyanto Abdussamad, SKM., M. Kes., di ikuti 37 orang yang berasal dari Lintas sektor dan lintas Program Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anggota Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (P3T) Provinsi Gorontalo dan Penanggung jawab Program Kesehatan Tradisional Dinas Kesehatan Kab/Kota dan beberapa Puskesmas terpilih yang ada di Kab/Kota.

Andriyanto dalam sambutannya mengatakan sejak tahun 2014 sampai dengan 2018 banyak kegiatan yang telah dilakukan dalam mengembangkan dan mengenalkan program Kesehatan Tradisional di Provinsi Gorontalo.

Berbagai kegiatan yang telah dilakukan diantaranya advokasi, Sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
“Kami juga telah membentuk Sentra P3T yang bertugas melakukan penapisan, identifikasi dan dokumentasi Kesehatan tradisional” kata Andriyanto.

Dengan adanya kegiatan ini, Andriyanto berharap agar Kabupaten/Kota dapat melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ditingkatkan pada hattra yang memberikan pelayanan.

“Terutama pada saat penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), harus diteliti dengan benar keberadaan dan kompetensi hattra tersebut serta dapat memberikan rasa aman pada masyarakat” beber Andriyanto.

Masalah yang tidak kalah penting menurut Andriyanto, saat ini makin marak periklanan yang dilakukan oleh hattra yang dalam hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.
“Dalam hal ini hattra tidak diperbolehkan beriklan dan hattra harus memiliki STPT yang di terbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota” pungkas Andriyanto.

Rilis : MD
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − 14 =

scroll to top
Bahasa »