RSUD Bolmut Bakal ‘Belajar’ Akreditasi di RS Ainun Habibie

IMG-20190920-WA0012.jpg

Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie dr. Yana Yanti Suleman

Kabupaten Gorontalo, Dinkesprov – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie mulai dilirik sebagai salah satu rumah sakit terbaik di provinsi Gorontalo. Pemenuhan administrasi dan manajerial membuat RSUD yang ada di luar daerah tertarik untuk ‘belajar’ di RS Ainun.

Seperti yang bakal dilakukan RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Dalam waktu dekat ini, RS Bolmut akan melaksanakan studi tiru implementasi standar akreditas SNARS 2018. “Ya benar, RS Bolmut sudah menyurat ke kami terkait keinginan mereka untuk melaksanakan studi tiru untuk penilaian standar akreditasi Rumah Sakit SNARS 2018. Sebab mereka nantinya akan melaksanakan survey verifikasi dari KARS,” ucap Direktur RS Ainun Habibie, dr. Yana Yanti Suleman.

Sesuai rencana pelaksanaan studi tiru dari RS Bolmut itu akan dilaksanakan pada Selasa (24/9/2019). “Kami siap untuk menerima kunjungan mereka. Kita akan saling berbagi informasi serta pengetahuan. Apalagi saat ini, RS Ainun sedang sementara mempersiapkan untuk persiapan reakreditas perdana rumah sakit,” papar dr. Yana.

Akreditasi rumah sakit sendiri sebagai pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.

Standar pelayanan rumah sakit adalah standar pelayanan yang berlaku di rumah sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan. Dalam UU No. 44/2009 tentang rumah sakit disebutkan bahwa dalam meningkatkan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minal 3 tahun sekali.
Akreditasi rumah sakit dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.

Akreditasi rumah sakit yang sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 1995 di Indonesia, selama ini menggunakan standar akreditasi berdasarkan tahun berapa standar tersebut mulai dipergunakan untuk penilaian, sehingga selama ini belum pernah ada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia, sedangkan status akreditasi saat ini ada status akreditasi nasional dan status akreditasi internasional, maka di Indonesia perlu ada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit. Berdasarkan hal tersebut maka standar akreditasi untuk rumah sakit yang mulai diberlakukan pada Januari 2018 ini diberi nama Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 dan disingkat menjadi SNARS Edisi 1.

Rilis : Andi
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − thirteen =

scroll to top
Bahasa »