Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui Seksi Produksi dan Distribusi Kefarmasian Alat Kesehatan dan PKRT menggelar kegiatan Pendampingan Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) untuk unit layanan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia dan Balai POM Gorontalo yang melibatkan peserta dari apotek, instalasi farmasi kab/kota serta instalasi farmasi rumah sakit se Provinsi Gorontalo dengan total peserta sebanyak 76 (tujuh puluh enam) orang.
Peredaran obat terlarang, narkotika dan psikotropika dan zat adiktif lainnya beberapa tahun ini sangat meningkat khususnya indonesia yang merupakan daerah tujuan jaringan pengedar narkotika internasional. Untuk itu sebagai usaha dalam mengatasi hal tersebut pemerintah mengeluarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Terkait salah satu penerapan pelaksanaan Undang-undang tersebut adalah pengawasan peredaran narkotika dan psikotropika pada jalur resmi yakni pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta. Sarana pelayanan kesehatan berupa puskesmas klinik rumah sakit dan apotek wajib melaporkan penggunaan narkotika dan psikotropika secara berkala kepada pemerintah.
Untuk mendukung dan mengintegrasikan pelaporan narkotika dan psikotropika ini Kemenkes telah mengembangkan software berbasis website yakni Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP), ungkap Plt Kadinkes Provinsi Gorontalo Misranda E. U. Nalole, M.Si., saat membuka acara ini, Jum’at (20/09/2019) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
“Tentunya pelaporan narkotika dan psikotropik melalui website SIPNAP yang sudah berjalan enam tahun ini adalah suatu hal yang penting sebagai wujud nyata peran pemerintah dalam mengawal data penggunaan Narkotika dan Psikotropika khususnya di provinsi Gorontalo” papar Misranda.
Misranda juga berharap kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran penanggung jawab Sarana sebagai garda terdepan pelayanan kefarmasian untuk dapat melaporkan penggunaan narkotika dan psikotropika tepat waktu, sehingga dinas kesehatan mempunyai data penggunaan narkotika dan psikotropika yang valid akurat dan tepat waktu, ungkapnya.
Rilis : Zhyah
Poto : Seksi Prodis Alkes & PKRT
Editor : Nancy Pembengo & MD