Penguatan HAM ASN Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo, Dorong Layanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi

IMG-20260421-WA0020.jpg

Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN dilingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Gorontalo.

Kota Gorontalo, DinkesP2KB – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan penguatan hak asasi manusia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo, Selasa (21/04/2026), di Aula Kantor Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap prinsip-prinsip dasar HAM serta implementasinya dalam pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

Kepala Bagian Program dan Pelaporan Kementerian HAM RI, Lidya Rosenanda, didampingi Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo Sarton Dali menyampaikan bahwa kegiatan ini menitikberatkan pada peningkatan pemahaman ASN terkait konsep dasar HAM.

“Harapannya rekan-rekan di Dinas kesehatan ini dapat memahami apa itu HAM, bagaimana prinsip-prinsip dasar dari HAM dan dapat mengimplementasikannya di lingkungan kerja. Layanan di bidang kesehatan dapat lebih meningkat kualitasnya, lebih adil dan tidak ada lagi diskriminasi” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Andriyanto Abdussamad yang mewakili Kepala Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo, menegaskan pentingnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang adil dan setara bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun wilayah.

“Seperti misalnya dalam persoalan akreditasi, fasilitas pelayanan kesehatan itu standar akreditasi itu sama baik yang di Jakarta maupun yang di Papua karena kualitas itu harusnya sama atau orang yang berkecukupan dengan orang dengan ekonomi lemah harusnya mempunyai standar yang sama dalam pelayanan kesehatan. Standar pelayanannya itu harus sama untuk setiap orang karena itu erat kaitannya dengan hak asasi manusia” jelas Andriyanto.

Ia juga menyoroti masih adanya perbedaan perlakuan dalam akses layanan kesehatan, khususnya antara masyarakat yang menggunakan jaminan kesehatan dan yang mampu membayar secara mandiri. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan prinsip aksesibilitas dalam HAM.

“Iya, itu yang kita tidak harapkan kalau ada perbedaan. Kalau orang yang hanya membawa jaminan kesehatan dan ada juga yang karena dia berduit dia bisa membayar langsung karena sebenarnya dari sisi jaminan dua-duanya itu sebenarnya membayar. Yang satu dibayarkan oleh pemerintah yang satunya lagi memang dia punya kemampuan untuk membayar sendiri. Tetapi dengan adanya jaminan kesehatan itu, kita memberikan akses kepada semua masyarakat. Jadi orang yang tidak mampu pun dia bisa mengakses layanan kesehatan. Artinya, dari sisi HAM itu merupakan aksesibilitas mereka terhadap layanan kesehatan” pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo bersama UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat serta RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.

Rilis : ILB
Foto : Dandels
Videografer : AIS
Video Editor : Reza
Editor : MD

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen + nineteen =

scroll to top
Bahasa »