Kabupaten Gorontalo, DinkesP2KB – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Gorontalo terkait pengelolaan limbah medis di Rumah Sakit. Tindak lanjut tersebut diwujudkan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang digelar pada Rabu (01/07/2026) di Aula Kantor Rumah Sakit Provinsi dr. Hasri Ainun Habibie.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, bersama tim teknis Dinkes P2KB dan dihadiri jajaran manajemen Rumah Sakit Provinsi dr. Hasri Ainun Habibie. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus pengawasan untuk memastikan sistem pengelolaan limbah medis di rumah sakit berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi standar kesehatan lingkungan rumah sakit.
Dalam rapat tersebut, Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo memberikan pembinaan terkait sistem pengelolaan limbah medis padat maupun limbah cair. Evaluasi dilakukan terhadap mekanisme pemilahan, penyimpanan, pengangkutan dan pemusnahan hingga pelaporan limbah, sehingga seluruh proses dapat memenuhi prinsip keselamatan pasien, keselamatan petugas kesehatan, serta mencegah dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, Dinkes P2KB juga mendorong manajemen rumah sakit agar terus memperkuat sistem pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Rumah sakit juga diminta meningkatkan tata kelola administrasi melalui penyampaian tembusan laporan hasil pengelolaan limbah cair kepada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo atas setiap laporan yang disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebagai bentuk penguatan koordinasi dan pengawasan lintas sektor.
Kepala Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mutu pelayanan rumah sakit. Menurutnya, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban untuk mengelola limbah secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai standar agar tidak menimbulkan risiko kesehatan maupun pencemaran lingkungan.
“Pengelolaan limbah medis bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab rumah sakit dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, setiap tahapan pengelolaan limbah harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, mulai dari pemilahan, penyimpanan, pemusnahan hingga pelaporannya,” ujar Anang.
Anang juga meminta manajemen rumah sakit segera melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan limbah yang masih memerlukan penyempurnaan. Perbaikan akan dilaksanakan secara bertahap dengan target penyelesaian pada minggu kedua September 2026, sehingga seluruh rekomendasi hasil monitoring dapat diimplementasikan secara optimal.
“Kami berharap seluruh rekomendasi hasil evaluasi ini dapat ditindaklanjuti sesuai jadwal yang telah disepakati. Dinas Kesehatan Provinsi akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan sistem pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan di RS dr. Hasri Ainun Habibie berjalan konsisten, memenuhi standar kesehatan lingkungan rumah sakit, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui monitoring dan evaluasi ini, Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola limbah medis yang aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi nasional, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat melalui upaya perbaikan yang terukur dan berkesinambungan.
Rilis : ILB
Editor : MD
Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram
