Nomor Register SITB Jadi Syarat Klaim BPJS Kesehatan

IMG-20231008-WA0009.jpg

Pertemuan Koordinasi dan Monev Penggunaan Nomor Register di SITB pada Klaim BPJS pasien TBC Tingkat provinsi Gorontalo.

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi dan Monev Penggunaan Nomor Register di SITB pada Klaim BPJS pasien TBC Tingkat provinsi Gorontalo, Jum’at (06/10/2023), bertempat di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC Pasal 12 ayat 5.

“Dalam aturan disebutkan bahwa pembayaran klaim jaminan kesehatan untuk pasien/kasus TBC di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut hanya diberikan apabila sudah mendapatkan nomor register pelaporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa saat membuka kegiatan secara daring melalui zoom.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo yakni Kepala Bidang P2P, Kepala Bidang Pengendalian Kependudukan dan KB, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan, Wasor TBC Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Wasor TBC Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Pengelola TBC Rumah Sakit Pemerintah se- Provinsi Gorontalo. Selain itu, juga hadir organisasi profesi yakni IDI, IDAI, PAPDI, PDPI, PAEI dan PDUI.

Anang menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pertemuan koordinasi, monitoring dan evaluasi implementasi wajib pelaporan TBC serta berbagai permasalahan dan kendala terkait penggunaan nomor register pada Sistem Informasi TBC yang menjadi syarat klaim Pembayaan BPJS Kesehatan.

Disamping itu, kami harapkan dapat tersusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut sesuai hasil identifikasi permasalahan. Disamping itu, perlu untuk dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan alur klaim, sinkronisasi dan validasi data TBC dan mengevaluasi penggunaan nomor registrasi SITB dan kode ICD-10,” pungkas Anang.

Narasumber pada kegiatan ini yakni Pricilia Antou mewakili Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo. Pada kesempatan tersebut disampaikan kepada peserta terkait pelayanan TBC dalam Era JKN dan Mekanisme/SOP Klaim TBC di FKTRL dan menekankan bahwa regulasi terkait penjaminan pasien Tuberkulosis telah diatur dalam Perpers 67 Tahun 2021.

Adapun rencana tindak lanjut dalam kegiatan tersebut yakni semua petugas TBC di FKTRL perlu mengoptimalkan jejaring internal dalam rangka memastikan semua pasien TBC yang dilakukan klaim BPJS Kesehatan terdaftar di sistem informasi TBC dan memiliki nomor registrasi.

Rilis : Dolvi
Editor : Nancy Pembengo/MD

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − 6 =

scroll to top
Bahasa »