Dinkes Provinsi Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Reviu Kelas RS dari Kemenkes RI

IMG-20190719-WA0018.jpg

Tim dari Dinkes Provinsi dan Kabupaten Gorontalo saat melakukan tindak lanjut surat rekomendasi reviu kelas Rumah Sakit dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jum'at (19/07/2019)di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan perizinan rumah sakit dan dengan dikeluarkannya Surat Reviu dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait klasifikasi rumah sakit di Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi melaksanakan tindak lanjut dengan turun ke Rumah Sakit yang ada di Provinsi Gorontalo.

Adapun rumah sakit yang dikunjungi antara lain RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo yang berada di Kabupaten Gorontalo, RSU Islam dan RSU Bunda di Kota Gorontalo, Jum’at (19/07/2019).

Tim terdiri dari Dinkes Provinsi, Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Menurut Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Helen Kadir, S.Kep., untuk menindaklanjuti surat reviu dari Kementerian Kesehatan RI terkait rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit.

Saat berada di Rumah Sakit Umum Bunda Kota Gorontalo

“Permasalahan yang terjadi adalah ada ketidaksesuaian persentasi sarana, prasarana dan alat kesehatan yang ada di masing-masing rumah sakit” kata Helen.

Tujuan tindak lanjut ini adalah untuk memberikan advokasi kepada rumah sakit agar memiliki komitmen dan motivasi untuk segera malakukan perbaikan.

“Ketiga rumah sakit tersebut berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan sesuai standar persyaratan kelas Rumah Sakit yang ada di PMK 56 tahun 2014” ujarnya.

Selain itu, jika rumah sakit menganggap ada kekeliruan hasil reviu, Rumah Sakit dapat mengajukan keberatan terhadap rekomendasi penetapan kelas dengan menyampaikan alasan keberatan dan dibandingkan dengan PMK 56 thn 2014.

Lanjut Helen, Rumah Sakit dapat menyampaikan surat tanggapan tidak keberatan/keberatan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, instansi yang menerbitkan izin operasional rumah sakit, Dinkes provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota.

“Jangka waktu dalam pengajuan tanggapan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak penerbitan rekomendasi” pungkasnya.

Rilis : MD
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen + eleven =

scroll to top
Bahasa »