Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Pengurusan Administrasi di Kantor Pemerintah dan Kepolisian

IMG-20210616-WA0000.jpg

Pengurusan administrasi di kepolisian wajib tunjukkan bukti sudah divaksin Covid-19

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Program Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Gorontalo makin gencar dilakukan dan mendapat dukungan dari berbagai pihak dan lintas sektor.

Hal ini terbukti, beberapa kantor pemerintah dan kepolisian mulai mensyaratkan vaksinasi sebagai salah satu syarat utama dalam pengurusan administrasi persuratan seperti pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pengurusan laporan polisi, laporan aduan dan laporan kehilangan.

Kadinkes Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, SH, mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan.

“Bahkan Bapak Gubernur memberikan arahan untuk membuka layanan vaksinasi di Bele Li Mbui juga dari kepolisian dalam hal ini Polda Gorontalo, memberikan dukungan penuh terhadap program Vaksinasi ini”, ungkap dr. Yana.

dr. Yana juga berharap masyarakat semakin antusias mengikuti vaksinasi terutama membawa lansia ke sentra-sentra dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk divaksinasi.

“Sekali lagi kami sampaikan kiranya masyarakat yang mempunyai keluarga lansia agar membawa mereka ke tempat vaksinasi karena mereka adalah kelompok paling berisiko, selain itu ini adalah salah satu bakti kita kepada orang tua untuk melindungi mereka dari Covid-19”, pungkas dr. Yana.

Rilis : MD
Editor : Nancy Pembengo

2 Replies to “Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Pengurusan Administrasi di Kantor Pemerintah dan Kepolisian”

  1. jaka berkata:

    https://rri.co.id/humaniora/kesehatan/1095993/kemenkes-sertifikat-vaksin-bukan-syarat-administrasi-apapun

    “Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya,” kata Nadia dalam webinar yang disiarkan kanal Youtube Holopis Channel, Selasa (29/6/2021)

  2. Sjamsu berkata:

    Apah sutar vaksin menjadi syarat utama dlm pengurusan administrasi di kantor pemerintah? Jika ya mana regulasinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + 9 =

scroll to top
Bahasa »