Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dinas kesehatan Provinsi Gorontalo melalui Program Kefarmasian Alat Kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) melaksanakan kegiatan Pembinaan sarana produksi dan distribusi Alkes dan PKRT, Selasa (21/3/2023) bertempat di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam rangka menjamin peredaran Alkes dan PKRT memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi alkes dan PKRT.
“Kami menghadirkan pimpinan dan penanggungjawab teknis sarana distributor Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga PKRT untuk dapat menerapkan pedoman distribusi dan pengendalian mutu produk yang bertujuan untuk menjamin Alkes dan PKRT yang akan diproduksi dan didistribusikan,” ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Syafiin S. Napu.
Lanjut Syafiin, pedoman tersebut dapat dikenal dengan sebutan CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) dan CPPKRTB (Cara Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Yang Baik).
Kegiatan pembinaan ini merupakan salah satu bentuk pengendalian dan pengawasan Dinkes Provinsi Gorontalo dengan harapan agar seluruh sarana distributor Alkes dan Perusahaan Rumah Tangga Perbekalan kesehatan Rumah Tangga dapat memenuhi aspek-aspek CDAKB dan CPPKRTB.
“Sehingga pada saat regulasi mewajibkan CDAKB dan CPPKRTB ini menjadi Mandatory, sarana sudah siap dalam menerapkannya,” pungkasnya.
Peserta kegiatan adalah sarana distributor alkes se-provinsi Gorontalo dan sarana Perusahaan Rumah Tangga PKRT se-provinsi Gorontalo. Narasumber berasal dari Direktorat Produksi Distribusi Alkes dan Direktorat Pengawasan Alkes Kemenkes RI serta dari GAKESLAB dan PEKERTI Indonesia.
Rilis : Zhya/MD
Editor : Nancy Pembengo
Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram