Pastikan Mutu dan Keamanan, Dinkes Provinsi Gorontalo Lakukan Pembinaan Kefarmasian dan Alkes

IMG-20250527-WA0013.jpg

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Tim Kerja Kefarmasian, Alat Kesehatan (Alkes), dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Kefarmasian, Alkes, dan PKRT. Kegiatan ini berlangsung mulai hari ini, Selasa (27/05/2025) hingga 3 Juni 2025 di enam kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.

Monev ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggarisbawahi pentingnya pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi serta alat kesehatan.

“Monev ini dilakukan melalui mekanisme pengambilan data, pembinaan, dan pengawasan secara terpadu untuk beberapa program pada Tim Kerja Kefarmasian, Alkes, dan PKRT,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Syafiin S. Napu.

Kegiatan Monev ini mencakup pemantauan ketersediaan obat dan vaksin, pelayanan kefarmasian, serta penandaan alkes dan PKRT di rumah sakit, puskesmas, dan apotek.
Sasaran utama Monev adalah fasilitas pelayanan kefarmasian, termasuk apotek, rumah sakit, dan puskesmas.

“Pembinaan dan pengawasan difokuskan pada ketersediaan obat dan vaksin di puskesmas, memastikan seluruh fasilitas tersebut dapat menjamin aksesibilitas dan keterjangkauan obat dan vaksin bagi masyarakat” ungkap Syafiin.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kefarmasian, Dharmayanti Polapa, menjelaskan khusus untuk penandaan alkes dan PKRT, monev ini merupakan wujud pengawasan post-market untuk memastikan alat kesehatan yang beredar di fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi standar sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, menurutnya monev juga melakukan pemantauan dan penguatan pelayanan kefarmasian. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan performa pelayanan kefarmasian dalam mendukung transformasi kesehatan, demi tercapainya layanan kesehatan masyarakat yang lebih baik.

“Kegiatan Monev ini akan menjadi agenda tahunan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. Ini adalah bentuk komitmen pengawasan dan pembinaan dari perpanjangan tangan Kementerian Kesehatan di daerah, guna memastikan sediaan farmasi, alkes, dan PKRT yang beredar memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat” pungkas Dharmayanti.

Rilis : Zhya/ILB
Editor : Nancy Pembengo/MD

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × four =

scroll to top
Bahasa »