Kabupaten Pohuwato, Dinkesprov – Pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (covid-19) telah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020 tanggal 24 Maret 2020 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Dan untuk teknis melaksanakan pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, diperlukan pedoman pelaksanaan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara, prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan dasar pelaksanaan kegiatan diatas tujuan diadakan kegiatan ini sebagai penghargaan bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Indonesia, Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian”, ungkap Helen Kadir, S.Kep, NERS, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan.
Untuk memaksimalkan penerapan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/MENKES/278/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang melayani Corona Virus Desease 2019 (covid-19) terkait pelaksanaan pemberian insentif tersebut khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan rujukan, dilakukan Sosialisasi Pembayaran Insentif Bagi Tenaga Kesehatan di RSUD Bumi Panua, Kabupaten Pohuwato beberapa waktu yang lalu.
“Pada dasarnya pihak rumah sakit (Bumi Panua) siap melaksanakan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut. Insyaa Allah semua proses administrasi dapat dilengkapi sehingga untuk pencairannya juga dimudahkan”, ujarnya.
Rilis : Neki / Andi
Editor : Nancy Pembengo