Kabupaten Bone Bolango, Dinkesprov – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui Seksi Produksi dan Distribusi Kefarmasian Alkes dan PKRT melakukan pemantauan sediaan Farmasi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di toko swalayan dan pasar tradisional, Rabu (16/01/2019). Yang menjadi sasaran pada pemantauan kali ini adalah warung dan toko swalayan yang menjual obat-obatan dengan lokasi di Kabupaten Bone Bolango.
“Kegiatan ini kami lakukan karena beberapa kali pada saat melakukan pemeriksaan makanan dan minuman di warung dan swalayan, kami menemukan ada warung dan swalayan yang menjual obat golongan bebas terbatas, yang harusnya hanya bisa dijual di toko obat resmi berizin, dan obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter di sarana pelayanan kefarmasian yakni apotek.” ujar Kepala Seksi Prodis Kefarmasian Alkes dan PKRT, Delya Panigoro, SKM, M.Kes.
Dari hasil pemantauan, ditemukan swalayan yang masih menjual obat keras seperti analgesik dan antibiotik. Terkait hal ini telah dilakukan pembinaan kepada pemilik swalayan untuk tidak menjual obat lagi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dampaknya yang membahayakan bagi masyarakat. Dan untuk swalayan yang menjual obat golongan bebas dan bebas terbatas diarahkan untuk segera mengurus izin toko obat.
“Polemik seperti ini sangat perlu menjadi perhatian. Untuk itu perlu kerjasama Dinas Kesehatan kabupaten/Kota dan lintas sektor terkait untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemilik warung dan swalayan yang masih bandel menjual obat-obatan khususnya obat keras” kata Delya.
Selain itu khusus untuk masyarakat juga harus semakin cerdas bahwa membeli obat hanya di apotek yang penanggung jawabnya apoteker dan toko obat yang penanggungjawabnya tenaga teknis kefarmasian.
Kegiatan ini juga akan dilakukan di Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Gorontalo.
Rilis : Zhya
Editor : Nancy Pembengo & MD