Kota Gorontalo, Dinkesprov – Pejabat fungsional adalah pilihan karir yang yang banyak diminati oleh ASN, apalagi sejak kebijakan pemerintah tentang rasionalisasi jabatan struktural dan di arahkan kepada teknis fungsional.
Kondisi ini tentunya membutuhkan pengaturan dan pengelolaan yang lebih profesional khususnya oleh bagian kepegawaian termasuk Kepegawaian Dinkes Provinsi yang secara otomatis merupakan sekretariat Tim Penilai AK Pejabat Fungsional Kesehatan. Sebagai tindak lanjut dari SK Sekretaris Daerah Nomor 4012 tahun 2019 tentang Tim Penilai Angka Kredit Pejabat Fungsional Kesehatan (TPAK PFK), maka di Dinas kesehatan melalui sub bagian kepegawaian sebagai sekretariat tim penilai menyusun pengelola DUPAK bagi PFK, salah satunya menyiapkan jadwal sidang penilaian angka kredit bagi Tim Penilai.
Sidang tim penilai seharusnya dilaksanakan setiap 2 kali dalam setahun setiap periode penilaian. Hari selasa, 14 januari 2020 yang lalu Tim Penilai Angka Kredit Bidan adalah tim yang yang pertama bersidang untuk melakukan penilaian angka kredit pejabat fungsional bidan dari RSUD Hasri Ainun Habibie.
Adapun pengajuan DUPAK adalah pejabat fungsional mengajukan DUPAK yang sudah disyahkan oleh atasan langsung dan ditandatangani pejabat pengusul setiap semester ke sekretariat tim. Selanjutnya sekretariat tim melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika belum lengkap maka tim sekretatiat yang akan menghubungi pejabat fungsional yang bersangkutan agar melengkapi dokumennya, jika sudah lengkap maka selanjutnya diproses ke Tim Penilai untuk dilakukan penilaian dan Tim Penilai membuat laporan hasil penilaian yang menjadi dasar pembuatan PAK yang akan ditandatangani pejabat berwenang.
Sistem Penilaian angka kredit ini diupayakan sesuai dengan prosedur agar diharapkan penilaiannnya lebih obyektif karena tim penilai tdk akan berhubungan langsung dengan pejabat penilai. Pada Kesempatan terpisah Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan bahwa prosedur penilaian angka kredit ini penting untuk menjamin kualitas kinerja dari pejabat fungsional yang ada, sehingga dapat dipertangggungjawabkan. Harapannya pejabat fungsional khususnya yang ada di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi agar disiplin menyerahkan DUPAK tepat waktu sehingga dapat di proses tepat waktu juga.
Rilis : KrisNA
Editor : Nancy Pembengo