Kota Gorontalo, Dinkesprov – Setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tertinggi harga tes Covid-19 menggunakan tes PCR (polymerase chain reaction) dengan tarif Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali, diharapkan laboratorium swasta yang ada di daerah dapat menyediakan layanan pemeriksaan bagi pelayanan diagnostik mandiri atau pelaku perjalanan maupun kegiatan pertemuan secara fisik.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr. Yana Yanti Suleman, SH., saat diwawancarai tim Infokom, Rabu (13/10/2021) dimana untuk kegiatan pelacakan kontak dalam rangka penanggulangan Covid-19 terhadap mereka yang bergejala, kontak erat dan hasil rapid test antigen reaktif dapat dilakukan atau dibiayai oleh pemerintah.
“Jika laboratorium swasta dapat menyediakan pelayanan swab PCR maka pemerintah akan fokus pada penanganan Covid-19 dengan memperkuat 3T”, kata dr. Yana.
Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah menambah alat tes PCR di BPOM sehingga saat ini BPOM sudah mempunyai 2 (dua) alat tes untuk meningkatkan cakupan 3T. Namun dengan ketambahan alat tersebut tidaklah cukup sehingga dibutuhkan kontribusi pihak swasta maupun BUMN untuk bisa menyediakan layanan tersebut.
“Kami dorong swasta maupun BUMN dapat mengambil peran strategis dan pemerintah melalui Dinkes Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan pembinaan semua laboratorium agar mengikuti SOP yang diatur pemerintah serta regulasi perizinan”, ucapnya.
Adapun regulasi perizinan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang penyelenggaraan laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dengan dukungan regulasi untuk perizinan dan pembinaan tersebut, diharapkan laboratorium swasta dapat menjadi laboratorium pelayanan dan surveilans serta dalam menetapkan harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Setiap laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19 atau tes PCR harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi dari Kemenkes, ini dimaksudkan melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar dan hasil pemeriksaan yang berkualitas serta pelaporan dapat dikeluarkan kurang dari 24 jam sejak pengambilan spesimen”, pungkasnya.
Di Provinsi Gorontalo belum ada laboratorium swasta yang melakukan swab tes PCR dengan hasil kurang dari 24 jam.
Untuk memfasilitasi percepatan proses layanan PCR oleh pihak swasta, maka Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo akan melaksanakan forum diskusi sekaligus konsultasi langsung dengan Kepala Pusat Pelayanan Laboratorium Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI pada hari Kamis 14 Oktober 2021, diharapakan semua pihak yang berkepentingan untuk dapat menyimak sekaligus melaksanakan semua ketentuan terkait perizinan laboratorium PCR tersebut.
Rilis : MD
Editor : Nancy Pembengo