Diskon Kesehatan Di Hari Kemerdekaan

WhatsApp-Image-2025-08-17-at-07.35.15.jpeg

Oleh : Arman Saidi (Epidemiolog Kesehatan)

Salam Sehat dari Sabua, 16 Agustus 2025 – Sejak sepekan terakhir di handphone saya banyak berseliweran iklan promo baik produk barang maupun jasa dari berbagai sektor. Tidak terkecuali prodak kesehatan yang menawarkan mulai dari diskon paket pembelian multivitamin, kosmetik, herbal, alat terapi hingga jasa pemeriksaan laboratorium dan pengobatan kesehatan konvensional maupun tradisional atau alternatif. Yang pasti Tagline-nya selalu ada “Promo Kemerdekaan” atau “Potongan harga hari kemerdekaan”.

Sepintas tidak ada yang salah dari semua itu, namanya juga teknik marketing. Istri saya juga melakukan hal yang sama pada prodak jasa MUA dan jasa Dekorasi yang dirintisnya. Yah, ini sah-sah saja selama tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku di negara ini. Hal ini termasuk prinsip ekonomi yang berkaitan erat dengan konsep efisiensi, trade-off, dan insentif. Dari pihak konsumen mendapatkan penghematan, sedangkan dari pihak produsen ada nilai yang dikorbankan namun menjadikan peluang dalam perputaran modal dan mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan kacamata ekonomi, seorang pelaku usaha akan memandang moment ulang tahun kemerdekan sebagai peluang usaha dalam mendapatkan untung. Bahkan ini bukan hanya di HUT Kemerdekaan RI saja, pada momen seperti hari-hari besar keagamaan juga sudah rutin dijumpai program promosi barang dan jasa seperti ini. Bahkan ramai dinantikan oleh seluruh masyarakat dari berbagai tingkatan. Hanya saja hal ini menjadi sangat ironis jika kita kaji dari aspek nasionalisme dan kesehatan.

Nasionalisme secara umum dapat diartikan sebagai paham yang menganggap kesetiaan tertinggi pada negara kebangsaan (nation state). Ini juga bisa dilihat sebagai sikap mental dan tingkah laku individu maupun masyarakat yang menunjukkan loyalitas dan pengabdian tinggi terhadap bangsa dan negara. Ada pun, sehat menjadi hak setiap warga negara sebagaimana yang diamanatkan undang-undang dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak sehat warga negaranya dengan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

Pada momentum HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80 seharusnya membuka refleksi kita untuk memahami secara utuh makna kemerdekaan. Dari sektor kesehatan hal ini akan menentukan masa depan bangsa dan rakyat Indonesia. Namun jika melihat fakta dan fenomena yang terjadi saat ini, timbul pertanyaan “benarkah kita sudah merdeka?” Pantaslah kita bertanya-tanya, karena saat ini kesehatan telah menjadi komoditas kapitalis.

Wajah kesehatan yang seharusnya berperan sebagai sarana sosial kini dikomersilkan secara ugal-ugalan. Ingin sehat, harus bayar. Beberapa ada yang dikemas sedemikian rupa sehingga terkesan berkeadilan, solidaritas, kesetaraan, ketulusan dan melayani. Padahal semua tak ubahnya seperti serigala berbulu domba. Bukan tidak hanya menyasar mereka yang sakit atau berisiko sakit, namun juga mereka yang sehat tak lepas dari jeratan kapitalisasi sektor kesehatan yang semakin liberal. Profesi kesehatan yang awalnya didewakan kini seperti drakula yang tak segan menghisap darah sesama rakyat. Jubah putih, senyum teduh dan suara santun ternyata hanya tipu daya dan muslihat untuk menjebak mangsanya.

Jika melihat sumber daya manusia kesehatan, kita tidak kekurangan dokter, perawat, bidan, apoteker, tenaga laboratorium, nutrisionis, sanitarian, kesehatan masyarakat dan lainnya. Malah banyak mereka yang meninggalkan profesinya beralih menjadi politisi, pengusaha, dan sebagainya. Sarana dan prasarana kesehatan kita juga sebenarnya sangat cukup dan terpenuhi jika dirasiokan dengan jumlah penduduk. Silahkan lihat gedung dan alat kesehatan yang tidak terpakai. Bahkan ada yang sengaja diada-adakan hanya untuk membuka jalan markup harga dan proyek ambisius. Pada tataran kebijakan kesehatan, program-program yang diluncurkan sebenarnya baik. Tapi berapa yang benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran untuk masyarakat? Jangan ditanya anggaran kesehatan! Setiap tahun katanya selalu kurang sehingga perlu ditambah lagi. Sebenarnya angka yang pasti untuk pembiayaan dan penganggatan di bidang kesehatan itu berapa?

Barangkali juga karena masyarakat kita yang sudah berhenti berjuang, sehingga penjajahan di nusantara belum sepenuhnya terhapuskan. Malah lahir kompeni-kompeni baru yang lebih kolonialis dari bangsa kita sendiri. Katanya menjaga kesehatan itu harus dimulai dari diri sendiri. Tapi berapa banyak yang mau menjaga pola makan yang baik dan sehat? Berapa banyak yang melakukan aktifitas fisik minimal 30 menit sehari? Bahkan banyak diantara kita sengaja mencelakai sesama dengan kepulan asap rokok. Berapa banyak limbah dan sampah rumah tangga yang sengaja kita biarkan? Lihatlah seberapa peka kita akan kondisi lingkungan melalui gigitan nyamuk, serbuan lalat dan lalu lalang tikus. Dari semangat gotong-royong, masih adakah inisiatif swadaya masyarakat kita untuk meningkatkan derajat kesehatan?

Pertanyaan akhirnya, apakah kita benar-benar sudah merdeka? Jika pemahaman kemerdekaan hanya sebatas bebas memasarkan produk dengan iming-iming promo, barang kali bisa dijawab “iya”. Namun, apa bila kemerdekaan kita maknai sebagai kebebasan rakyat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa jeratan diskon apa lagi yang “gratis”. Karena hak itu berbeda dengan gratis, maka jawabannya jelas-jelas “belum”.

Kemerdekaan sejati di bidang kesehatan adalah ketika setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki akses yang adil, merata, dan bermutu terhadap pelayanan kesehatan. Ketika kesehatan tidak lagi menjadi barang dagangan, melainkan hak sosial yang dijamin oleh negara. Dan ketika nasionalisme tidak berhenti pada slogan diskon apa lagi bualan “gratis”, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan kesehatan yang membebaskan rakyat dari penyakit, kecacatan, dan hidup produktif. Sebagaimana definisi kesehatan pada pasal 1 UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.

“Promo boleh berganti kemasan, namun jangan sampai kesehatan rakyat dijadikan komoditas. Karena sesungguhnya kemerdekaan sejati adalah ketika kita semua bebas untuk hidup sehat tanpa harus menunggu diskon hari kemerdekaan.” Sebelum sirene tanda proklamasi dibunyikan, sebelum bendera merah putih dikibarkan, saya hanya akan mengatakan “Peace”.

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen + 18 =

scroll to top
Bahasa »