Kota Gorontalo – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Selasa (16/12/2025). Sidak ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Tim Sidak diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Ahmad Yamin Ahsan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap ketentuan jam kerja dan kehadiran pegawai.
Koordinator Pemadam Kebakaran Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Gorontalo, Zubedi Yusuf, menjelaskan bahwa Sidak dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Kedisiplinan ASN. Fokus utama pemeriksaan adalah kehadiran pegawai, khususnya temuan ASN yang tercatat hadir pada sistem absensi elektronik, namun tidak berada di tempat kerja.
“Fokus kami pada kedisiplinan ASN. Masih ditemukan pegawai yang melakukan absensi hadir di sistem, tetapi secara fisik tidak berada di kantor. Hal ini yang kami tegaskan bersama tim,” ujar Zubedi.
Ia menambahkan, hasil Sidak akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Terkait sanksi, Zubedi menegaskan bahwa penentuan sanksi akan dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah bersama pimpinan perangkat daerah terkait, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Sidak yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKD, serta Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Gorontalo ini melakukan pemeriksaan di sejumlah organisasi perangkat daerah. Pada hari yang sama, tim melakukan kunjungan ke Dinas Kesehatan, Dinas Satpol dan Pemadam Kebakaran dan Inspektorat Provinsi sementara tim lainnya melaksanakan Sidak di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Selanjutnya, Sidak akan dilanjutkan ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kegiatan Sidak kedisiplinan ASN ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 Desember 2025, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan disiplin, integritas dan kinerja aparatur pemerintahan.
Rilis : MD
Foto : ILB
Editor : Nancy Pembengo
Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram
