Jakarta, Dinkesprov – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kembali mengharumkan nama Provinsi Gorontalo di awal sementer II Tahun Anggaran 2019, dengan menerima piagam Penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia karena telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penghargaan tersebut diberikan Menteri Kesehatan RI Nila F. Moeloek kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang diterima langsung Bupati Hamim Pou pada acara Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Kamis (11/07/2019) di Jakarta.
Bupati Bone Bolango Hamim Pou secara terpisah mengatakan, penghargaan ini merupakan sebuah pengakuan dari pemerintah pusat, bahwa Pemkab Bone Bolango telah ikut serta dalam mensukseskan pembangunan kesehatan dan telah menerapkan kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.
Kata Hamim, dengan adanya penghargaan ini, maka kita akan mengembangkan KTR di semua kantor OPD, kecamatan, puskesmas, desa, sekolah, masjid, dan tempat umum lainnya di Bone Bolango.
“Karena itu, mulai besok, Jumat (12/07/2019), seluruh pejabat di Bone Bolango dan jajaran ASN serta pegawai kontrak dilarang merokok,” tegas Bupati Hamim Pou dalam pesan singkatnya di aplikasi media sosial group Whatsapp (WA) resmi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Sementara itu, Plt Kadinkes Provinsi Gorontalo, Misranda E. U. Nalole, M. Si., memberikan apresiasi atas prestasi yang ditorehkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango karena berani menerbitkan Perda tentang KTR.
“Hal ini sejalan dengan program pemerintah Provinsi Gorontalo yang sedang gencar memerangi asap rokok dengan terlebih dahulu menerbitkan Perda Provinsi Gorontalo No 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok” kata Misranda.
Rilis : Tiwi dan MD
Editor : Nancy Pembengo