Daftar Informasi Dikecualikan

Informasi berikut dikecualikan dari akses publik karena menyangkut kerahasiaan data pribadi pasien dan tenaga medis, sesuai dasar hukum yang tercantum pada masing-masing butir.
No. Konten Informasi Dasar Hukum Batas Waktu Pengecualian Implikasi Jika Info Dibuka Implikasi Jika Info Ditutup
1 Dokumen Rekam Medis
  • UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 44 ayat (1)
  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 47 ayat (1) dan (2)
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h angka 2 dan huruf j
  • Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, Pasal 12 ayat (4) & Pasal 13 ayat (2)
Tidak Terbatas Pelanggaran mengungkap rahasia pribadi terkait kondisi kesehatan & fisik seseorang Melindungi kerahasiaan pribadi terkait kondisi kesehatan & fisik seseorang
2 Hasil Visum
  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
  • Permenkes No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis
Tidak Terbatas Mengungkap data pasien yang bersifat rahasia Melindungi data pasien
3 Insiden Keselamatan Pasien
  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 59 ayat (1) & Pasal 57 ayat (1)
  • UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 32 huruf i & Pasal 43 ayat (4)
  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 47 ayat (1) dan (2)
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h angka 2 dan huruf l
Tidak Terbatas Petugas menjadi enggan melaporkan KTD, KNC Menurunkan angka insiden KTD, KNC serta mengoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien & tidak untuk menyalahkan orang (non blaming)
4 Laporan Penggunaan Narkotika dan Psikotropika
  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
Tidak Terbatas Mengungkap data pasien yang bersifat rahasia Melindungi data pasien

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − fourteen =

scroll to top