Sosialisasi Inpassing Jabatan Fungsional Kesehatan

WhatsApp-Image-2020-07-16-at-13.01.35.jpeg

Sosialisasi inpassing jabatan fungsional kesehatan, Rabu (15/07/2020) di Aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada masing-masing organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Gorontalo termasuk Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing. Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo sendiri melalui Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 83 tahun 2019 tentang Analisis Jabatan dan Beban Kerja, menyediakan formasi yang lowong untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, diantaranya Jabatan Fungsional Administrasi Kesehatan, Penyuluh Kesehatan, Epidemiologi, Nutrsionist dan Pembimbing Kesehatan Kerja.

Untuk itu, perlu dilakukan Sosialisasi dalam rangka inpassing, Rabu (15/07/2020) di Aula Dinas Kesehatan Provinsi dan diikuti oleh 20 orang tenaga kesehatan di Lingkungan Provinsi Gorontalo yang akan mengikuti Inpassing. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Badan Kepegawaian Daerah antara lain Kepala Bidang Pengembangan, Ismail Pomalingo, Kepala Sub Bidang Pengangkatan Dan Pemindahan, Mario Fardhani Lilir, S.IP, serta Analisis Kepegawaian.

Secara umum disampaikan bahwa alur garis besar Inpassing Jabatan Fungsional Kesehatan yaitu adanya usulan dari Dinas Kesehatan dan BKD selaku Pelaksana dengan memperhatikan kuota kebutuhan yang ada.

“Selanjutnya Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan rekomendasi yang disahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dilakukan pengangkatan PNS tenaga kesehatan ke dalam Jabatan Fungsional oleh BKD Daerah dalam hal ini BKD Provinsi Gorontalo”, ungkap Ismail.

Disampaikan pula sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2019, bahwa Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan 6 April 2021 sehingga perlu segera adanya Tindak Lanjut dari pertemuan ini.

Penulis : Anita / ILB / AIS
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 1 =

scroll to top
Bahasa »