Kota Gorontalo, Dinkesprov – Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Gorontalo, Senin (23/12/2019) bertempat di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
Acara dihadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim, Bupati dan Walikota se-Provinsi Gorontalo, Komisi IV DPRD Provinsi, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Wakil Gubernur H. Idris Rahim mengatakan Kesehatan adalah program unggulan Pemerintah Provinsi Gorontalo sehingga melalui jaminan kesehatan nasional memberikan pelayanan kesehatan gratis berupaya semaksimal mungkin agar supaya masyarakat miskin yang kurang mampu bisa dilayani Kesehatannya.
Sesuai dengan verifikasi dan validasi (verivali) data memang ada kepesertaan yang harus dikeluarkan dari data yang ada, ini merupakan peranan mulai dari kepala desa, Kepala Dinas sosial, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sampai dengan Bupati dan Walikota.
“Insya Allah data yang ada sekarang dapat di katakan sudah akurat, kemudian nantinya DPRD juga mengundang BPJS Kesehatan, dinas-dinas terkait untuk nantinya kita akuratkan lagi ini data agar supaya secara keseluruhan data dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya Kesehatan dapat benar-benar dilaksanakan” kata Wagub Idris.
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Gorontalo Mohamad Yusrizal mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah daerah se Provinsi Gorontalo tentu dalam hal memperhatikan masyarakat untuk di daftarkan sebagai peserta JKN KIS.
Dengan adanya penyesuaian iuran berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 bentuknya adalah untuk perbaikan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tercover JKN KIS. Selain itu, dengan penyesuaian ini BPJS Kesehatan memperhatikan pelayanan di FKTP maupun FKTL.
“Banyak program yang kami wujudkan untuk mempermudah masyarakat dalam hal administrasi kepesertaan contohnya untuk yang kelas 1 PBPU mandiri jika dia tidak mampu silahkan melakukan penurunan kelas dua tingkat menjadi kelas tiga dengan adanya kenaikan kita mempermudah dalam proses administrasinya” ungkap Yusrizal.
Pada penandatanganan Kerja Sama ini, kuota kepesertaan tahun 2020 sebanyak 177.558 Jiwa dimana 60% yang menjadi tanggungan pemerintah Provinsi sebanyak 106.534 jiwa dan 40% tanggungan Kabupaten/Kota 71.023 jiwa. Sedangkan yang didaftarkan Pemerintah Provinsi di awal bulan Januari (sudah di verivali BNBA) yaitu 60.750 jiwa dan kuota saving Provinsi 45.784 jiwa. (lihat infografis).
Kuota Pemerintah Provinsi ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur tahap 1 berdasarkan usulan Buoati/Walikota. Untuk kuota saving akan diisi oleh peserta bayi baru lahir maupun peserta baru yang memenuhi kriteria yang akan ditetapkan oleh Gubernur tahap selanjutnya sesuai usulan Bupati/Walikota selanjutnya.
Selain melakukan PKS antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota dengan BPJS Kesehatan, juga dilakukan penandatanganan nota Kesepahaman Sharing Pembiayaan dan Kepesertaan Jamkesta yang terintegrasi JKN tahun 2020 antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Rilis : MD & ILB
Foto : Reza
Editor : Nancy Pembengo