Kota Gorontalo, Dinkesprov – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan laporan hasil verifikasi klaim dispute tahun 2020 di 34 provinsi. Berdasarkan penilaian laporan Penyelesaian Verifikasi Klaim Dispute, Provinsi Gorontalo menempati urutan pertama sebagai daerah yang melaksanakan percepatan penyelesaian klaim dispute Covid-19 bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Dari hasil laporan Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Covid-19 Provinsi, hingga tanggal 26 Agustus 2021, menyebutkan bahwa untuk Provinsi Gorontalo mencapai angka presentase penyelesaian klaim sebesar 87,03 %, yang terdiri dari jumlah kasus 208, dengan nominal 8.759.249.100.
Secara rinci, dalam laporan tersebut, mencatat bahwa untuk klaim Dispute yaitu sebanyak 239 kasus dengan nominal 9.803.231.100. Kemudian, untuk klaim sesuai terdapat 189 jumlah kasus dengan nominal 8.751.560.700. Sementara, untuk klaim tidak sesuai sebesar 19 kasus dengan nominal 7.688.400.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman memberikan apresiasi atas laporan dari Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Covid-19 Provinsi. Menurutnya, hasil tersebut merupakan upaya dari tim, sehingga Provinsi Gorontalo memperoleh urutan pertama sebagai provinsi yang melaporkan penyelesaian klaim dispute Covid-19.
dr. Yana pun terus mendorong percepatan pelaksanaan verifikasi di TPKD provinsi proses verifikasi klaim dispute Covid-19 untuk dapat diselesaikan, hingga mencapai hasil maksimal.
dr. Yana menjelaskan, ada beberapa upaya yang sudah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Kesehatan Dalam Percepatan Klaim antara lain : diterbitkannya Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19). Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya serta diterbitkannya Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Sosialisasi Kepmenkes secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, BPK, KPK, organisasi perumahsakitan di Indonesia, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya.
“Selain itu diupayakan pula Pembentukan Tim Dispute Kemenkes serta Koordinasi dengan stakeholder terkait (BPJS , Dinas kesehatan provinsi) dalam hal percepatan proses klaim dispute”, ungkap dr. Yana.
dr. Yana juga berharap, agar permasalahan klaim dan klaim dispute yang terjadi di rumah sakit (pemerintah dan swasta) yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19, untuk dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan TPKD Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, yang selanjutnya TPKD Dinas kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada TPKD Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti ataupun diselesaikan.
Rilis : Neki / Andi
Editor : Nancy Pembengo