Kota Gorontalo, Dinkesprov – Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Salah satu bentuk tugas yang diemban oleh pemerintah adalah memastikan layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang ada di wilayahnya berjalan secara maksimal dengan mengedepankan upaya peningkatan mutu, kata Andriyanto Abdussamad, SKM.., M. Kes., Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan saat membuka Workshop Peningkatan Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, Kamis (11/07/2019) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
Menurutnya, peran pemerintah dalam hal ini lebih dititikberatkan pada pembinaan, pengaturan dan pengawasan untuk terciptanya pemerataan pelayanan kesehatan dan tercapainya kondisi yang serasi dan seimbang antara upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.
“Melalui kegiatan ini saya berharap terjadi sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya” ungkap Andriyanto.
Pertemuan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan sinergitas pemerintah dengan fasilitas pelayanan kesehatan demi terciptanya mutu layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Gorontalo.
“Momentum ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga sinergitas yang diharapkan dapat terwujud dengan baik” tandasnya.
Kegiatan yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ini menghadirkan peserta dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Laboratorium Kesehatan Daerah, Tim Manajemen yang berasal dari Laboratorium Klinik Swasta dan Peserta Lintas Program terkait di Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Rilis : MD
Editor : Nancy Pembengo