Kota Gorontalo, Dinkesprov – Ada yang berbeda pada mekanisme pelaksanaan kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan atau BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Syukri J. Botutihe pada Pertemuan Sosialisasi Permenkes 42 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non fisik Tingkat Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan baru-baru ini di Hotel Aston Kota Gorontalo selama 2 (dua) hari.
“Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih detil terkait mekanisme pelaksanaan BOK 2023 dan memberikan pemahaman yang sama tentang impelemntasi permenkes 42 tahun 2022, karena terdapat beberapa hal yang baru pada pelaksanaan BOK 2023 diantaranya sistem salur langsung dana BOK ke rekening Puskesmas,” ujar Syukri.
Selama ini penyaluran BOK dilakukan dari RKUN ke RKUD, untuk 2023 penyaluran dana BOK puskesmas dilakukan dari RKUN langsung ke rekening puskesmas, hal ini bertujuan untuk akselerasi penyaluran dan pemanfaatan BOK utk pelayanan masyarakat.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik Kemenkes RI, Maliki R. Budianto, yang hadir secara langsung pada pertemuan tersebut.
Pertemuan ini dihadiri oleh 140 peserta yang terdiri dari perserta Provinsi, Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK Puskesmas.
Pada kesempatan tersebut Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman menyampaikan bahwa penyaluran langsung BOK ke puskesmas tentunya dapat memaksimalkan serapan anggaran yang seharusnya akan berbanding lurus dengan kinerja puskesmas menjadi lebih baik.
“BOK adalah dana bantuan operasional kesehatan yang diberikan oleh pusat langsung ke daerah untuk mensupport pencapaian target nasional sehingga mekanismenya diatur tersendiri, puskesmas wajib mengikuti time sequence yang ditentukan oleh pemerintah pusat sehingga penyaluran dan pemanfaatan dana BOK menjadi lancar dan maksimal,” pungkas Yana.
Rilis : KrisNA
Editor : Nancy Pembengo/MD
Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram