Harmonisasi Rancangan Pergub PJPK 2025–2029, Dinkes P2KB Pastikan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

IMG-20260709-WA0040.jpg

Kepala Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa.

Kota Gorontalo, DinkesP2KB – Kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie menempatkan pembangunan kependudukan sebagai salah satu agenda strategis dalam mewujudkan Gorontalo yang maju dan sejahtera. Melalui Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025–2029, pemerintah daerah mendorong terwujudnya penduduk yang berkualitas, pengendalian kuantitas penduduk yang berkelanjutan, penguatan pembangunan keluarga, serta optimalisasi bonus demografi sebagai modal utama pembangunan daerah.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo menggelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025–2029, Kamis (09/07/2026). Kegiatan ini merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan pergub memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan.

Kepala Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi langkah awal sebelum rancangan pergub dilanjutkan ke tahap konsultasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Kita melakukan kegiatan harmonisasi tujuannya sebelum PJPK ini dipergubkan itu perlu diharmonisasi di level provinsi yang sudah difasilitasi oleh Kemenkum kemudian nanti akan dilanjutkan untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Anang.

Anang berharap seluruh materi yang telah disusun dalam rancangan pergub memenuhi kaidah pembentukan produk hukum sehingga dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan kependudukan yang efektif di Provinsi Gorontalo.

“Harapan kami apa yang sudah disusun oleh tim penyusun PJPK ini betul-betul sudah memenuhi prosedur ataupun kaidah penyusunan sebuah produk hukum agar dalam proses pengesahan dan juga implementasinya di lapangan betul-betul sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Raymond J. H. Takasenseran, menjelaskan bahwa hasil harmonisasi akan menentukan apakah rancangan pergub dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya atau perlu dilakukan penyempurnaan.

“Apabila pembahasan ini sudah memenuhi syarat dalam hal substansinya tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi atau ada kesalahan dalam substansinya itu dikembalikan. Tapi kalau sudah memenuhi syarat peraturan perundangan dan norma-norma, itu dilanjutkan nanti dari pemerintah itu sendiri yang mengajukan ke DPRD,” pungkasnya.

PJPK 2025–2029 diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan kependudukan secara terpadu, sehingga mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat daya saing daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Gorontalo secara berkelanjutan.

Rilis : ILB
Foto : Dandels
Videografer : Andi/AIS
Video Editor : Reza
Editor : MD

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + 7 =

scroll to top
Bahasa »