Dinkes Provinsi Gorontalo Gelar Pertemuan Pengkomunikasian Kebutuhan Jabatan Fungsional

WhatsApp-Image-2025-10-28-at-14.24.45.jpeg

Foto bersama peserta pertemuan Pengkomunikasian Berita Acara Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Dinas, Afriyani Katili, membuka Pertemuan Pengkomunikasian Berita Acara Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional, yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Selasa (28/10/2025).

Dalam sambutannya, Afriyani Katili menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian penting dari upaya penataan sumber daya manusia di lingkungan Dinas Kesehatan. Ia menekankan bahwa perhitungan kebutuhan jabatan fungsional harus dilakukan secara cermat agar formasi yang tersedia sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan layanan kesehatan di lapangan.

Selain itu, Afriyani menegaskan bahwa sinergi antara Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo sangat penting agar penyusunan kebutuhan jabatan fungsional kesehatan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan.

“Harapannya adalah adanya sinkronisasi atau satu pemahaman yang sama, berapa jumlah yang dibutuhkan atau jabatan fungsional yang dibutuhkan oleh Dinas Kesehatan, harusnya kita sama perhitungannya. Tidak boleh berbeda apa yang dibutuhkan oleh Dinas Kesehatan dengan yang ada di BKD dan juga sesuai dengan Biro Organisasi tidak boleh berbeda angkanya. Itu yang diharapkan pada pertemuan hari ini,” ungkap Afriyani.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, menjelaskan peran instansi yang dipimpinnya dalam perhitungan kebutuhan jabatan fungsional. BKD bersama Biro Organisasi dan Dinas Kesehatan akan melakukan perhitungan, kemudian hasilnya diajukan ke instansi pembina, yaitu Kementerian Kesehatan, melalui Sekretaris Daerah untuk mendapatkan rekomendasi sebelum disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) guna memperoleh persetujuan formasi jabatan.

“Iya kalau perhitungan itu sebetulnya dilakukan oleh instansi yang bersangkutan tentu bersama dengan Biro Organisasi dan BKD. Masing-masing punya peran dan ini kan kita akan menghitung sumber daya kesehatan yang ada. Jadi kita harus berpikirnya tidak hanya untuk kebutuhan satu tahun, tapi juga dua, tiga, empat, bahkan lima tahun ke depan,” jelas Rifli.

Rifli juga menegaskan bahwa jabatan merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai layak dan mampu menduduki jabatan tersebut, termasuk jabatan fungsional.

“Jadi sudah saya sampaikan bahwa jabatan ini adalah penghargaan. Kalau kita punya kapasitas, kita punya dedikasi, integritas dan punya inovasi serta visi ke depan, kenapa tidak. Kita harus berikan itu penghargaan kepada yang bersangkutan. Tapi ini jabatan fungsional kan bukan kemudian lantas kita menuntut untuk itu. Tapi apa dulu yang kita berikan terhadap instansi, institusi dan juga daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo, Heriyanto Uwete, menilai bahwa penyusunan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan sangat penting dilakukan, terutama untuk mendukung pelayanan kesehatan di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo.

“Menurut saya ini sangat penting untuk bagaimana memenuhi sumber daya manusia yang ada di Dinas Kesehatan atau urusan kesehatan keseluruhan, baik Dinas Kesehatan kemudian rumah sakit dan ada juga Labkes,” kata Heriyanto.

Ia menjelaskan bahwa urusan kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar, termasuk dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Jika tidak disokong dengan ketersediaan jabatan fungsional yang memadai, maka hal itu dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak masyarakat di bidang kesehatan.

“Apalagi misalkan kita di rumah sakit, kalau misalkan jabatan fungsional dokter, apoteker dan lain-lain tidak bisa kita penuhi, ini pasti akan berdampak pada layanan di rumah sakit itu sendiri. Sama halnya juga di Labkes. Saya pikir secara keseluruhan sangat penting kita penuhi tahapan-tahapan di dalam pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional dan menurut saya bukan jabatan fungsional saja, termasuk pelaksana di Dinas Kesehatan maupun rumah sakit dan Labkes,” tutupnya.

Hadir pada kegiatan tersebut antara lain perwakilan dari Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapppeda), Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Keuangan, RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, serta UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Rilis: MD
Videografer: ILB
Foto: Aripin
Video Editor: Reza
Editor: Nancy Pembengo

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − 8 =

scroll to top
Bahasa »