Kota Gorontalo, Dinkesprov – Penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dimulai pada tanggal 1 Agustus kemarin. Sebanyak 30.397 peserta resmi dinonaktifkan dengan 16.553 jumlah peserta pengganti dari Basis Data Terpadu (BDT).
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Misranda E. U. Nalole, M. Si melaksanakan rapat pembahasan penonaktifan peserta BPJS ini bersama Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan se Provinsi Gorontalo, Jumat (2/8/2019) di Aula Dinas Sosial Provinsi Gorontalo
Menurut Misranda, hal ini sebagaimana instruksi Gubernur Gorontalo agar tetap melakukan pelayanan kesehatan baik di puskemas maupun rumah sakit.
“Hasil rapat ini disimpulkan lima hal yang pertama diperintahkan untuk seluruh puskesmas dan rumah sakit agar segera melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang terkena dampak terhadap penonaktifan BPJS ini. Serta segera mengkomunikasikan dengan kami dinas kesehatan peserta yang dinonaktifkan,” ujar Misranda
Tidak hanya itu, Misranda mengungkapkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tetap melayani masyarakat yang nonaktif. Ia juga mendorong dinas kesehatan kabupaten/kota untuk terus berkoordinasi dengan dinas sosial kabupaten/kota terkait pengalihan data BDT ini ke PBI APBN.
“Segera melakukan rapat dengan instansi terkait baik itu dinas sosial, catatan sipil, bappeda dan dinas kesehatan itu sendiri,” bebernya
Sementara itu, Misranda menerangkan apabila ada masyarakat miskin namun belum termasuk dalam BDT, pihaknya akan segera mendaftarkan ia di PBI daerah. Tapi ketika ia sudah mampu, berarti ia akan didaftarkan secara mandiri tanpa ada batasan waktu.
“Ketika ia ada di kabupaten/kota mereka pun ada dana perawatan rumah sakit atau dana talangan. Mereka akan dibiayai oleh pemda kabupaten/kota. Tadi juga sudah disampaikan bahwa kabupaten/kota siap,” jelas Misranda
“Tapi kalau ia masuk dalam rujukan lintas kabupaten, itu menjadi tanggung jawab kami provinsi. Kami tersedia dana pelayanan rumah sakit,” tambahnya
Misranda mengimbau agar masyarakat yang terkena penonaktifan tersebut agar segera melaporkan hal tersebut pada pihaknya. Agar segera diurus dan diaktifkan.
“Prosedurnya Mereka mendaftar di dinas sosial kabupaten/kota. Mereka terdaftar sebagai masyarakat miskin dengan persyaratan mereka mendapat rekomendasi dari dinsos bahwa mereka masyarkat kurang mampu. Jadi 13.844 jiwa yang tidak bisa dialihkan. Ini yang akan menjadi peserta APBD. Jika di 13 ribu ini ada masyarakat sudah mampu, itu akan didaftarkan sebagai peserta mandiri,” tandasnya.
Jika ada masyarakat yang mampu maka silahkan mendaftarkan dirinya secara mandiri ke BPJS Kesehatan dan akan segera di proses pengaktifannya tanpa menunggu 14 hari, asalkan dilakukan hanya di bln Agustus ini. (TIK/gps)
Rilis : Muhajir
Editor : Nancy Pembengo & MD