Pemda Kabupaten dan Kota Di Dorong Rencanakan Kebutuhan SDMK

WhatsApp-Image-2023-03-06-at-17.49.25.jpg

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Suleman Mile.

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang memadai masih menjadi salah satu kendala dalam pelayanan kesehatan di tingkat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Gorontalo. Ada cukup banyak Puskesmas di Gorontalo yang belum memenuhi 9 (sembilan) jenis tenaga dasar yang dibutuhkan dikarenakan terbatasnya SDM.

Sembilan jenis tenaga dasar yang dibutuhkan tersebut adalah dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) serta tenaga gizi dan farmasi.
Hingga 2022 tercatat ada 93 Puskemas di Provinsi Gorontalo. Jumlah itu belum termasuk dua puskesmas baru yaitu Puskesmas Lamahu dan Puskesmas Telaga Puncak. Kedua Puskesmas tersebut rencananya akan dimasukkan dalam pendataan tahun ini.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Suleman Mile, menjelaskan masih ada 43 puskesmas yang belum memenuhi 9 (sembilan) jenis tenaga dasar yang dibutuhkan. Mayoritasnya adalah dokter umum dan dokter gigi.

“Untuk dokter umum masih ada tiga puskesmas yaitu Puskesmas Bulango Ulu, Puskemas Dengilo, serta Puskemas Limbato dan Popayato Barat. Sementara untuk dokter gigi masih 33 dokter gigi yang dibutuhkan untuk ditempatkan di beberapa Puskesmas di Provinsi Gorontalo,” kata Suleman.

Menurut Suleman, untuk pemenuhan tenaga dasar tersebut, Kementerian Kesehatan telah melakukan upaya melalui program Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yaitu Nusantara Sehat.

“Nusantara sehat ini bisa kita rencanakan dari masing-masing Kabupaten/Kota untuk mengusulkan tenaga yang kurang dan ditempatkan di Puskesmas,” tutur Suleman.
Hanya saja, tenaga dokter yang ditempatkan melalui program Nusantara Sehat ini hanya bertugas selama 2 tahun. Selepas dua tahun, tenaga yang dibutuhkan puskesmas akan kosong lagi.

Oleh karena itu Suleman berharap pemerintah Kabupaten/Kota bisa merencanakan tenaga dasar untuk dimasukkan di tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dengan begitu langsung ditempatkan di Puskesmas yang masih kekurangan tenaga,” tandas Suleman.

Rilis : Nita-MgUNG (gps)
Editor : Nancy Pembengo/MD

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + five =

scroll to top
Bahasa »