Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Gunakan Masker

IMG-20261010-WA0024.jpg

Kualitas udara di Provinsi Gorontalo.

Kota Gorontalo, DinkesP2KB – Kualitas udara di wilayah Provinsi Gorontalo perlu diwaspadai. Berdasarkan data pemantauan kualitas udara pada 9 Oktober 2026, Kabupaten Pohuwato mencatat indeks kualitas udara (Air Quality Index/AQI) tertinggi, yakni 130. Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango masing-masing mencatat AQI 117, Kabupaten Boalemo 114, sedangkan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara masing-masing berada pada angka 111.

Seluruh wilayah tersebut masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif berdasarkan klasifikasi pada dashboard sumber data. Kondisi ini menjadi perhatian karena paparan polusi udara, termasuk asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

AQI merupakan angka yang menggambarkan tingkat pencemaran udara dan potensi dampaknya terhadap kesehatan. Pada skala yang digunakan dashboard tersebut, AQI 101–150 tergolong tidak sehat bagi kelompok sensitif, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta orang yang memiliki penyakit asma, paru-paru, atau jantung.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026), mengimbau masyarakat menggunakan masker yang sesuai, mengurangi aktivitas di luar ruangan, dan menghindari paparan asap secara langsung.

“Ketika kualitas udara memburuk akibat asap kebakaran hutan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan. Gunakan masker yang sesuai saat beraktivitas di luar ruangan dan kurangi kegiatan yang tidak mendesak, terutama bagi kelompok rentan,” ujar Anang.

Asap kebakaran hutan mengandung berbagai polutan, termasuk partikel halus PM2.5 yang dapat menembus jauh ke dalam paru-paru. Paparan asap berpotensi menyebabkan iritasi mata dan tenggorokan, batuk, serta gangguan pernapasan. Risiko dapat lebih tinggi bagi penderita asma dan penyakit paru-paru maupun jantung.

Anang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan gejala yang muncul setelah terpapar udara tercemar. Keluhan seperti batuk berkepanjangan, napas berbunyi atau mengi, dan sesak napas perlu mendapat perhatian.

“Jika mengalami keluhan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan asap, segera laporkan kepada petugas kesehatan dan datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan. Jangan menunggu sampai kondisi memburuk, terutama jika yang mengalami gejala adalah anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, atau orang dengan penyakit penyerta,” tegasnya.

Pelaporan kepada petugas kesehatan juga dapat membantu pemantauan kondisi masyarakat dan penilaian kemungkinan dampak paparan asap. Apabila mengalami sesak napas berat atau kondisi memburuk dengan cepat, masyarakat perlu segera mencari pertolongan medis darurat.

Untuk mengurangi paparan, masyarakat disarankan membatasi aktivitas fisik di luar ruangan saat kualitas udara memburuk, menutup pintu dan jendela ketika asap berada di sekitar tempat tinggal, serta mengikuti informasi resmi mengenai kualitas udara. Jika harus beraktivitas di luar ruangan, respirator N95 yang pas di wajah dan digunakan dengan benar dapat membantu menyaring partikel halus.

Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan pencegahan selama kualitas udara belum membaik. Penggunaan perlindungan pernapasan, pembatasan paparan asap, serta pelaporan dan pemeriksaan dini ketika mengalami gejala menjadi langkah penting untuk melindungi kesehatan warga.

Rilis : ILB
Editor MD

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 + sixteen =

scroll to top