Inovasi Rumah Singgah Pasien Gorontalo Butuh Lokasi Permanen

IMG-20250424-WA0016.jpg

Petugas rumah singgah pasien Manado sedang melayani keluarga pasien.

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Inovasi Rumah Singgah Pasien (RSP) yang dihadirkan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memfasilitasi pasien dan keluarga yang berasal dari luar daerah kini menghadapi tantangan terkait keberlanjutan lokasi. Saat ini, rumah singgah tersebut masih berstatus kontrak dan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Jaminan Kesehatan Masyarakat, Afriyani Katili Rabu, (23/04/2025), terdapat beberapa kendala signifikan terkait status kepemilikan ini.

Salah satu kendala utama adalah klausul kontrak yang tidak menyertakan biaya pemeliharaan. Alternatif kontrak yang mencakup pemeliharaan justru menawarkan harga yang lebih tinggi karena adanya paket layanan tersebut.

“Kondisi ini menimbulkan pertimbangan anggaran yang cukup besar bagi keberlangsungan operasional rumah singgah,” ungkap Afriyani.

Lebih lanjut, Afriyani menjelaskan bahwa pembelian tanah dan bangunan yang akan menjadi aset Pemerintah Daerah memang membutuhkan alokasi biaya yang besar di awal. Namun, langkah ini dipandang sebagai solusi jangka panjang yang lebih efisien. Kepemilikan aset oleh Pemprov diyakini akan menurunkan anggaran secara signifikan dibandingkan dengan biaya kontrak rumah yang harus dikeluarkan secara periodik.

Keuntungan lain jika rumah singgah menjadi aset Pemda adalah potensi untuk pembangunan fasilitas yang sesuai dengan standar kebutuhan pasien dan keluarga.

“Dengan kepemilikan sendiri, Pemprov dapat merancang dan membangun rumah singgah yang ideal, memastikan kenyamanan dan keamanan bagi para penggunanya,” katanya.

Pada tahun anggaran 2024, alokasi dana untuk kontrak rumah singgah dan biaya operasional mencapai Rp 350 juta. Angka ini menggambarkan besarnya anggaran yang harus dikeluarkan setiap tahun hanya untuk status kepemilikan sementara.

Menyikapi kondisi ini, harapan besar tertumpu pada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dapat mempertimbangkan pengadaan lokasi permanen yang menjadi aset daerah. Langkah ini dinilai krusial demi keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan RSP, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya pasien dan keluarga yang membutuhkan tempat tinggal sementara selama menjalani pengobatan di Gorontalo.

Sepanjang tahun 2024 RSP telah digunakan oleh 72 orang dengan rincian RSP Manado 46, RSP Makassar 25 dan Jakarta sebanyak 1 orang.

Rilis : MD/ILB
Editor : Nancy Pembengo

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 2 =

scroll to top
Bahasa »