Dinkes Provinsi Gorontalo Sosialisasikan KTR di Kantor DPRD, Wujudkan Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok

IMG-20250604-WA0025.jpg

Sosialisasi KTR di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari bahaya asap rokok, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Jeane Istanti Dalie, didampingi Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular (P2PMPTM), Iswan Ahmad bersama tim, Rabu (04/06/2025) melaksanakan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh elemen di lingkungan DPRD akan pentingnya penerapan KTR demi kesehatan bersama.

Sosialisasi ini dihadiri oleh staf sekretariat dan pegawai di lingkungan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Jeane Istanti Dalie dalam paparannya menekankan bahwa penerapan KTR, khususnya di tempat kerja seperti kantor DPRD, merupakan amanat peraturan daerah nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang harus dipatuhi.

“Menciptakan kondisi kerja bebas asap rokok bukan hanya sekadar aturan, melainkan investasi jangka panjang untuk kesehatan kita semua,” ujar Jeane.

Jeane mengingatkan, asap rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya yang dapat memicu berbagai penyakit tidak menular, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Di lingkungan kerja, paparan asap rokok dapat menurunkan produktivitas 5, meningkatkan angka kesakitan, bahkan menyebabkan kematian dini.

Lebih lanjut, Jeane menjelaskan bahwa KTR bukan berarti melarang seseorang untuk merokok sepenuhnya, namun mengatur di mana seseorang boleh merokok. Di kawasan KTR, merokok sama sekali tidak diperbolehkan.

Dalam kesempatan tersebut, Jeane juga menguraikan berbagai manfaat nyata dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang tidak hanya terbatas pada aspek kesehatan, tetapi juga mencakup efisiensi dan keamanan. Pertama, KTR secara efektif melindungi perokok pasif, memastikan mereka yang tidak merokok tidak lagi terpaksa menghirup asap berbahaya yang dikeluarkan orang lain. Kedua, implementasi KTR secara langsung meningkatkan kualitas udara di lingkungan kerja, menjadikannya lebih bersih dan segar, bebas dari polutan asap rokok yang mengganggu.

Kemudian manfaat ketiga, lingkungan kerja yang sehat berkat KTR akan berdampak positif pada peningkatan kesehatan dan produktivitas para pegawai; ketika fisik dan mental mereka lebih prima, konsentrasi dan hasil kerja pun akan ikut meningkat. Keempat, KTR turut berperan dalam mengurangi risiko kebakaran, mengingat puntung rokok seringkali menjadi pemicu insiden yang merugikan. Terakhir, dan tak kalah penting, penerapan KTR secara bertahap menciptakan budaya hidup sehat di kalangan komunitas kerja, mendorong kesadaran kolektif untuk mengadopsi gaya hidup yang lebih baik dan peduli lingkungan.

Jeane dan tim P2P memberikan penjelasan yang komprehensif, termasuk mengenai penempatan rambu-rambu KTR, penyediaan area khusus merokok (jika memang diperlukan dan sesuai ketentuan), serta peran aktif setiap individu dalam pengawasan dan penegakan KTR.

“Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo dapat menjadi pelopor dan contoh bagi instansi lain dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas asap rokok,” pungkasnya.

Penerapan KTR yang efektif akan mewujudkan lingkungan kerja yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pihak, sekaligus mendukung terciptanya masyarakat Gorontalo yang lebih sehat dan produktif.

Rilis : MD/ILB
Editor : Nancy Pembengo

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − ten =

scroll to top
Bahasa »