Desa Lembah Permai Deklarasikan sebagai Desa STBM

IMG-20210105-WA0001.jpg

Penyerahan piagam penghargaan dari Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Pohuwato Dra. Hj. Rusmiati Pakaya, M.Pd selaku ke kepala Desa Lembah Permai Kecamatan Wanggarasi

Kabupaten Pohuwato, Dinkesprov – Deklarasi Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Desa-STBM) dilaksanakan di Desa Lembah Permai, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, Senin (21/12/2020) silam.
Deklarasi Desa-STBM ini merupakan yang pertama di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.

Dra. Hj. Rusmiati Pakaya, M.Pd selaku Asisten Ekonomi dan Pembangunan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Tim Pembina Kabupaten atas kehadirannya diacara deklarasi dan berharap deklarasi STBM khususnya Kabupaten Pohuwato perlu ditingkatkan atau semakin banyak Desa STBM yang ada di Provinsi Gorontalo utamanya di Kabupaten Pohuwato.

Pembacaan deklarasi yg di lakukan oleh perwakilan unsu warga Desa lembah permai

“Adanya keberhasilan program ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh satu OPD saja, akan tetapi harus dikerjakan bersama-sama baik lintas sektor maupun lintas program. Saya juga berharap kegiatan deklarasi ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk bergerak memberdayakan diri dan seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang sehat dengan lima pilar STBM”, ujar Rusmiati.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato, perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dan seluruh warga masyarakat Desa Lembah Permai Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato.
Sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2014, ”5 Pilar STBM” meliputi: Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PSRT), dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT).

Hal luar biasa dari deklarasi ini, menjadi bukti nyata berbagai dukungan regulasi pemerintah daerah, agar masyarakat dapat segera merasakan hidup dalam lingkungan yang sehat. Dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana disebutkan dalam Permenkes Nomor 3 tahun 2014 tentang sanitasi total berbasis masyarakat.

Rilis : Dewi Frida / Nur Ajran
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × three =

scroll to top
Bahasa »