Kota Gorontalo, Dinkesprov – Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Gorontalo secara resmi naik status menjadi Balai Besar POM (BBPOM). Peresmian status baru ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur pada Rabu (21/5/2025).
Kenaikan status ini diharapkan memperkuat fungsi pengawasan obat dan makanan di Provinsi Gorontalo, mengingat meningkatnya kompleksitas tantangan dalam menjamin keamanan produk yang beredar di masyarakat.
Dengan status sebagai BBPOM, lembaga ini akan memiliki kapasitas dan sumber daya yang lebih besar untuk menjalankan tugas pengawasannya. Peningkatan ini mencakup jumlah personel yang lebih banyak, fasilitas yang lebih lengkap, serta jangkauan pengawasan yang lebih luas. Keberadaan BBPOM diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi standar.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menyambut baik peningkatan status tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi secara aktif dengan BBPOM Gorontalo. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara Dinas Kesehatan dan BBPOM sangat penting dalam upaya memastikan keamanan produk konsumsi masyarakat.
“Kolaborasi ini akan mencakup berbagai aspek penting, seperti pembinaan dan penyuluhan, pengawasan bersama, pertukaran data dan informasi, serta penanganan kasus dan penegakan hukum,” kata Anang.
Dalam hal pembinaan dan penyuluhan, Dinas Kesehatan akan memanfaatkan jaringannya hingga tingkat Puskesmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih dan mengonsumsi obat dan makanan yang aman. BBPOM akan memberikan dukungan berupa materi informasi serta pelatihan bagi tenaga kesehatan. Sementara itu, pengawasan bersama akan dilakukan secara terpadu di berbagai sarana produksi dan distribusi, termasuk pasar tradisional, toko kelontong, hingga fasilitas pelayanan kesehatan, guna mencegah peredaran produk ilegal atau tidak layak konsumsi.
Pertukaran data dan informasi juga menjadi bagian penting dalam kolaborasi ini. BBPOM akan membagikan hasil pengawasan dan temuan lapangan kepada Dinas Kesehatan sebagai dasar untuk intervensi kesehatan masyarakat. Sebaliknya, Dinas Kesehatan akan memberikan informasi terkait kasus keracunan atau efek samping obat yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh BBPOM. Jika terjadi pelanggaran serius, kedua instansi akan bersinergi dalam penanganan kasus, mulai dari investigasi hingga penegakan hukum, sesuai kewenangan masing-masing.
“Kerja sama lintas sektor ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang kuat dan terpadu, sebagai langkah nyata dalam melindungi kesehatan masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak aman,” ujar Anang.
Rilis : MD/ILB
Editor : Nancy Pembengo
Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram
