Kota Gorontalo, Dinkesprov – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, SH minta instansi Pemerintah Provinsi Gorontalo menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 48 tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran.
Yana mengungkapkan dengan adanya kegiatan ini perkantoran di Provinsi Gorontalo dapat menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan kerja.
“Outputnya adalah pekerjanya Sehat, keluarganya Sehat, lingkungannya Sehat dan tentunya pekerjaan yang dihasilkan akan dihasilkan lebih optimal atau lebih berkualitas”, ungkap Yana saat membuka Workshop Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), di perkantoran tingkat Provinsi Gorontalo, di Hotel Grand Q, Rabu (5/5/2021).
Lebih lanjut, ia menambahkan tindak lanjut kegiatan ini adalah dengan membentuk tim K3 di masing-masing instansi, dan tim ini akan memastikan Permenkes 48 ini berjalan dengan optimal.
“Dan kemudian akan dievaluasi oleh tim K3 Dinkes Provinsi agar dilakukan pembimbingan dan penyampaian saran dan evaluasi secara berkala dan memastikan permenkes 48 berjalan sesuai yang ditentukan”, pungkas Yana.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Universitas Indonesia dan Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI) secara virtual, dari Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Pengda PAKKI Gorontalo. Adapun peserta yang menjadi sasaran Workshop ini adalah OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan dari Kabupaten/Kota.
Rilis : MD/Sari (gps)
Foto/Video : MD/ILB
Video Editor : Reza
Editor : Nancy Pembengo