Kota Gorontalo, Dinkesprov – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Jeane Istanti Dalie, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penularan Covid-19. Imbauan ini menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara di kawasan Asia, seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.
Varian dominan yang beredar di negara-negara tersebut antara lain XEC dan JN.1 di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1) di Singapura, JN.1 di Hong Kong, serta XEC (turunan JN.1) di Malaysia. Meskipun tren penularan dan angka kematian di negara-negara tersebut masih relatif rendah, Indonesia tetap perlu waspada.
“Saat ini, situasi Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan, dengan 3 kasus pada minggu ke-20 dan positivity rate 0,59%. Varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1.” ungkap Jeane dalam keterangannya, Selasa (03/05/2025).
Untuk menjaga kewaspadaan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Kepala UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Direktur Rumah Sakit, dan Kepala Puskesmas di seluruh Indonesia.
Jeane mengungkapkan beberapa langkah penting yang ditekankan dalam surat edaran tersebut meliputi peningkatan promosi kesehatan dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, serta menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan. Masyarakat juga diimbau untuk segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Selain itu, terdapat peningkatan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang melaporkan adanya peningkatan kasus Covid-19 , serta peningkatan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan melalui pengamatan suhu tubuh (thermal scanner), pengamatan tanda dan gejala klinis terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia.
Fasilitas kesehatan juga diminta untuk meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Langkah-langkah ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia. Secara umum, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota hingga puskesmas mempunyai sistem deteksi dini sehingga langkah-langkah antisipasi penyebaran penyakit dapat dicegah dan diminimalisir,” pungkasnya.
Rilis : MD/ILB
Editor : Nancy Pembengo
Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram
