Kota Gorontalo, Dinkesprov – Ombudsman Republik Indonesia Gorontalo melakukan penilaian Pelayanan Publik di Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Rabu (12/10/2022).
Tim yang berjumlah 4 (empat) orang diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi, Janni S. Kiai Demak didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Suleman Mile diruang kerja Sekretaris.
Janni mengatakan pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yaitu penerbitan Surat Tanda Register Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).
“Kemudian juga ada pelayanan publik tambahan seperti pelayanan mobil jenazah dan JKN bagi masyarakat yang kurang mampu,” kata Janni.
Dengan adanya penilaian ini, kata Janni akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesehatan.
“Untuk pelayanan yang ada di Dinas Kesehatan semuanya gratis tidak ada biaya,” imbuh Janni.
Sementara itu, Kepala Kreasi Tenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Gorontalo, Kurnia Kaharu menjelaskan penilaian tahun 2022 berbeda dari tahun sebelumnya dimana tahun 2021 hanya berupa penilaian kepatuhan.
“Tahun ini lebih komplit lagi dengan 4 (empat) dimensi yang kami nilai, jadi wawancara tadi kompetensi penyelenggara dan sarpras kemudian masih dengan penilaian standar layanan seperti tahun kemarin kemudian dikomplitkan dengan wawancara dengan pengguna layanan dan juga pengaduan,” jelasnya.
Kurnia berharap Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dapat semakin meningkatkan pelayanan publik karena layanan yang diberikan bersentuhan langsung dengan masyarakat, juga meningkatkan kualitas dan kapasitas penyelenggara serta sarana dan prasarana.
“Harapan kami bisa mendorong penyelenggaraan pelayanan publik itu lebih baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” pungkasnya.
Tim dari Ombudsman melakukan pengecekan langsung pelayanan yang ada di Dinas Kesehatan, melihat sarana dan prasarana pelayanan serta melakukan wawancara dengan penyelenggara serta petugas di bagian pelayanan.
Rilis/Foto : MD
Videografer : ILB
Editor : Nancy Pembengo
Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram