Kota Gorontalo, Dinkesprov – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melaksanakan penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten/kota, Jum’at (13/03/2020) di Aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi, khusus untuk pelaku usaha IRTP yang berdomisili di kota Gorontalo.
Kegiatan ini secara rutin diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dengan menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dan Balai POM di Gorontalo sebagai narasumber. Sasaran dari kegiatan ini adalah pelaku usaha baru IRTP di masing-masing Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan penyuluhan keamanan pangan.
“Kegiatan penyuluhan keamanan pangan ini merupakan salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh setiap pemilik IRTP yang akan mengajukan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT). Apabila para pelaku usaha setelah mengikuti kegiatan ini dan nilai post testnya melampaui standar, maka mereka berhak mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan” ungkap Kepala Seksi Produksi Distribusi Kefarmasian Alkes dan PKRT, Delya Panigoro, SKM, M.Kes.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan keamanan pangan ini maka diharapkan para pelaku usaha bisa memproduksi pangan olahan dengan baik, sehat dan bergizi, terbebas dari berbagai cemaran fisik, kimia dan biologi, serta tidak mengandung bahan berbahaya.
“Acara ini akan kami selenggarakan di semua kabupaten/kota, dan kami berharap melalui kegiatan ini dapat memfasilitasi semua pelaku usaha baru lainnya yang belum memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan sehingga dapat membantu mereka dalam pengajuan SPP-IRT” pungkas Delya.
Rilis : Zhya
Editor : Nancy Pembengo & MD