32.513 Peserta PBI JK di Gorontalo Berpotensi Dinonaktifkan, Pemprov dan Kabupaten/Kota Siapkan Antisipasi

IMG-20261023-WA0000.jpg

Rapat rekonsiliasi data kepesertaan dan iuran PBPU BP Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Triwulan Tiga.

Kabupaten Bone Bolango, DinkesP2KB – Sebanyak 32.513 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Provinsi Gorontalo berpotensi mengalami penonaktifan kepesertaan mulai 1 November 2026. Hal ini merujuk pada surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor JP.02.01/A.XII/1936/2026 tertanggal 9 Agustus 2026 tentang penyampaian permohonan notifikasi pra-penonaktifan kepesertaan PBI JK.

Informasi tersebut berkaitan dengan penyesuaian data peserta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 120/HUK/2026, yang mencatat adanya pergeseran status desil dan berpotensi memengaruhi kelanjutan kepesertaan PBI JK. Secara nasional, jumlah peserta yang berpotensi dinonaktifkan mencapai 4.103.287 jiwa.

Di Provinsi Gorontalo, potensi penonaktifan tersebut tersebar di enam kabupaten/kota. Kabupaten Gorontalo mencatat jumlah tertinggi sebanyak 7.148 jiwa, disusul Kabupaten Pohuwato 7.028 jiwa dan Kabupaten Gorontalo Utara 5.818 jiwa. Selanjutnya, Kota Gorontalo sebanyak 4.323 jiwa, Kabupaten Boalemo 4.226 jiwa, serta Kabupaten Bone Bolango 3.970 jiwa.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menekankan pentingnya langkah antisipatif dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan perubahan status kepesertaan tidak menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

“Data peserta yang berpotensi dinonaktifkan perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi dan validasi bersama instansi terkait. Langkah ini penting untuk memastikan status kepesertaan masyarakat serta mengidentifikasi peserta yang masih memenuhi kriteria agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Anang usai mengikuti rapat rekonsiliasi data kepesertaan dan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Triwulan tiga, Kamis (22/10/2026) di Naffil Resto dan Cafe Kabupaten Bone Bolango.

Menurutnya, upaya tersebut memerlukan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Kesehatan, serta instansi yang menangani data sosial dan kepesertaan jaminan kesehatan. Sosialisasi kepada masyarakat juga diperlukan agar peserta memahami perubahan status dan mengetahui prosedur yang dapat ditempuh apabila membutuhkan tindak lanjut.

Anang mengimbau masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan JKN sejak dini melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan. Jika status kepesertaan berubah, masyarakat dapat berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, dinas sosial, atau pemerintah daerah setempat untuk memperoleh informasi mengenai pilihan penjaminan dan mekanisme reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah bagaimana memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, validasi data, komunikasi yang jelas, dan tindak lanjut dari seluruh pemangku kepentingan harus menjadi prioritas,” katanya.

Penanganan potensi penonaktifan PBI JK ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional dan Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Gorontalo. Koordinasi dan tindak lanjut yang tepat diharapkan dapat membantu memastikan peserta yang memenuhi kriteria tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Rilis : ILB
Editor : MD

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − twelve =

scroll to top