Kota Gorontalo, DinkesP2KB – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menjaga keberlangsungan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui perpanjangan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja. Hal tersebut disampaikan Anang saat memberikan sambutan pada rapat pembahasan nota kesepakatan dan rencana kerja yang digelar di Hungrypedia, Kota Gorontalo, Kamis (30/07/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan kepesertaan JKN yang dibiayai Pemerintah Provinsi Gorontalo tetap berlanjut setelah masa kerja sama periode Januari–September 2026 berakhir pada 30 September mendatang. Perpanjangan kerja sama direncanakan berlaku selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026, guna menghindari terputusnya perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Anang mengatakan, keberlanjutan Program JKN merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkesinambungan.
“Perpanjangan kerja sama ini bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat tetap terlindungi dalam Program JKN tanpa mengalami jeda kepesertaan. Keberlangsungan layanan kesehatan harus menjadi prioritas bersama,” ujar Anang.
Selama periode Januari hingga September 2026, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mendaftarkan sebanyak 69.751 jiwa sebagai peserta JKN kategori PBPU dan Bukan Pekerja dengan dukungan anggaran APBD sebesar Rp25.242.840.000. Untuk menjaga kesinambungan kepesertaan hingga akhir tahun, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan Tahun 2026 sebesar Rp2.686.521.600.
Menurut Anang, sinergi yang telah terbangun antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan BPJS Kesehatan menjadi fondasi penting dalam mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Kami berharap kolaborasi yang telah terjalin dengan BPJS Kesehatan semakin kuat sehingga target Universal Health Coverage dapat terus dipertahankan. Pada akhirnya, yang paling penting adalah masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, bermutu, dan berkesinambungan,” katanya.
Rapat pembahasan tersebut juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi terhadap substansi nota kesepakatan dan rencana kerja yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembiayaan kepesertaan JKN pada periode Oktober–Desember 2026. Dengan adanya perpanjangan kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja tetap berjalan hingga akhir tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pelayanan kesehatan di daerah.
Rilis : ILB/Oyin
Editor : MD
Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram
