Dinkes P2KB Gorontalo Susun Pergub Sistem Rujukan Kesehatan, Sesuaikan dengan Regulasi Nasional

IMG-20260807-WA0005.jpg

Rapat Penyusunan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

Kota Gorontalo, DinkesP2KB – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo mulai menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan sebagai langkah memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan yang lebih efektif, terintegrasi, dan selaras dengan regulasi nasional.

Rapat penyusunan rancangan Pergub tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo, Andriyanto Abdussamad, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Gorontalo. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Kamis (6/8/2026), dan melibatkan tim penyusun serta pemangku kepentingan terkait.

Penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memperbarui landasan hukum sistem rujukan pelayanan kesehatan. Pergub yang baru nantinya akan menggantikan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 95 Tahun 2014 agar sejalan dengan perkembangan kebijakan nasional, khususnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

Andriyanto menegaskan bahwa perubahan regulasi diperlukan agar sistem rujukan di Gorontalo mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks sekaligus mendukung transformasi sistem kesehatan nasional.

“Pergub yang sedang kami susun bukan sekadar mengganti regulasi lama, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan sistem rujukan pelayanan kesehatan di Provinsi Gorontalo berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan kebijakan nasional yang terbaru,” ujar Andriyanto.

Ia menjelaskan, regulasi yang diperbarui diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dalam menjalankan mekanisme rujukan, sehingga pelayanan kepada masyarakat berlangsung lebih cepat, tepat, dan berkesinambungan.

“Kami ingin memastikan setiap fasilitas kesehatan memiliki pedoman yang sama dalam penyelenggaraan sistem rujukan. Dengan demikian, pasien memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medisnya, sementara koordinasi antar fasilitas kesehatan menjadi semakin kuat dan efisien,” tambahnya.

Hasil rapat tersebut akan menjadi dasar penyusunan draf akhir Peraturan Gubernur yang selanjutnya akan dibahas oleh tim penyusun bersama perangkat daerah terkait sebelum ditetapkan sebagai regulasi baru. Kehadiran Pergub ini diharapkan mampu mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan perseorangan, memperkuat jejaring rujukan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Provinsi Gorontalo.

Rilis : ILB
Editor : MD

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × four =

scroll to top
Bahasa »