Kota Gorontalo, Dinkes P2KB – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo Anang S. Otoluwa mendampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pada pelantikan Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI) Wilayah Gorontalo periode 2026–2030, Senin (14/09/2026), di Azlea Convention Center, Kota Gorontalo.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan workshop Panduan Praktik Etik, Disiplin, dan Hukum Kesehatan pasca terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026. Forum ini menjadi ruang penguatan pemahaman bagi pengelola dan tenaga kesehatan mengenai penerapan prinsip etik, disiplin profesi, serta aspek hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pengurus PERSI dan MAKERSI Wilayah Gorontalo masa bakti 2026–2030 dilantik masing-masing oleh Ketua Umum PERSI Bambang Wibowo dan Ketua MAKERSI Agus Purwadianto. Serly Daud dipercaya memimpin PERSI Wilayah Gorontalo untuk periode tersebut.
Pelantikan turut dihadiri Direktur rumah sakit se-Provinsi Gorontalo, berbagai organisasi profesi kesehatan dan pemangku kepentingan bidang kesehatan di Provinsi Gorontalo.
Anang mengatakan, penguatan organisasi rumah sakit dan lembaga etik memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan kesehatan berjalan dengan standar profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
“PERSI dan MAKERSI memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola rumah sakit, khususnya dalam memastikan aspek etik, disiplin, dan hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan. Kita berharap kepengurusan baru dapat membangun kolaborasi yang semakin kuat untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di Gorontalo,” ujar Anang.
Menurutnya, perkembangan regulasi kesehatan menuntut rumah sakit dan tenaga kesehatan untuk terus menyesuaikan tata kelola pelayanan dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Regulasi harus dipahami bukan hanya sebagai ketentuan administratif, tetapi sebagai instrumen untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan pelayanan yang bermutu bagi pasien maupun tenaga kesehatan,” tambahnya.
Rilis : ILB
Foto : Melky
Editor : MD
Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram
