Tentang Dinas
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Gorontalo merupakan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.
Dinas ini menjadi salah satu unsur pelaksana pemerintahan daerah yang berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan kesehatan serta memastikan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Sejalan dengan perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah pada Januari 2026, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo mengalami penyesuaian nomenklatur dan fungsi menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Gorontalo. Perubahan tersebut memperkuat integrasi antara pembangunan kesehatan, pengendalian penduduk, dan pembangunan keluarga dalam satu kebijakan pembangunan daerah.
Identitas OPD
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Nama OPD | Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Gorontalo |
| Singkatan | Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo |
| Pemerintah Daerah | Pemerintah Provinsi Gorontalo |
| Kepala Dinas | Anang S. Otoluwa |
| Provinsi | Gorontalo |
| Kota | Kota Gorontalo |
| Alamat | Jl. Pangeran Hidayat, Kel. Paguyaman, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo |
| Website | dinkes.gorontaloprov.go.id |
| Status | Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo |
Kepala Dinas
Anang S. Otoluwa merupakan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Gorontalo.
Anang S. Otoluwa kembali dilantik sebagai Kepala Dinas pada 12 Januari 2026 oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut perubahan struktur OPD yang mengubah nomenklatur Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sebelumnya, Anang S. Otoluwa telah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo sejak Maret 2023.
Sejarah Singkat
Pembentukan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tidak terlepas dari sejarah terbentuknya Provinsi Gorontalo sebagai daerah otonom.
Provinsi Gorontalo secara resmi terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 dan menjadi provinsi tersendiri setelah sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Dengan terbentuknya provinsi baru tersebut, pemerintah daerah kemudian membangun perangkat pemerintahan untuk melaksanakan urusan pemerintahan sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah, termasuk pembentukan perangkat daerah yang menangani bidang kesehatan.
Dalam perkembangannya, organisasi dan urusan yang ditangani terus mengalami penyesuaian mengikuti kebutuhan pembangunan daerah. Pada 12 Januari 2026, dilakukan restrukturisasi OPD yang memperluas nomenklatur dan fungsi Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Gorontalo.
Visi
Visi pembangunan kesehatan Provinsi Gorontalo Tahun 2025–2029 mengacu pada RPJMD Provinsi Gorontalo Tahun 2025–2029, yaitu:
“Gorontalo Maju dan Sejahtera”
Visi tersebut menjadi arah pembangunan daerah dalam mewujudkan masyarakat Gorontalo yang semakin maju, sejahtera, serta memperoleh pelayanan publik yang merata dan berkualitas.
Misi
Untuk mewujudkan visi “Gorontalo Maju dan Sejahtera”, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan lima misi pembangunan, yaitu:
-
- Mengoptimalkan posisi strategis Gorontalo terhadap IKN Nusantara untuk akselerasi pembangunan.
- Melakukan akselerasi agar Gorontalo keluar dari 5 (lima) provinsi termiskin.
- Menstimulasi program kegiatan yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
- Mewujudkan infrastruktur pelayanan publik yang merata dan berkualitas.
- Menjadikan “Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah” sebagai spirit pembangunan dan kehidupan masyarakat.
Tugas Pokok
Dinas Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Dinas Kesehatan memiliki peran dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang kesehatan, pelayanan umum lintas kabupaten/kota, pembinaan teknis kesehatan, pembinaan unit pelaksana teknis, pemantauan dan evaluasi program, serta pengelolaan administrasi dinas.
Dengan restrukturisasi tahun 2026, pelaksanaan tugas organisasi juga diperkuat dengan integrasi program pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Hal ini diarahkan agar kebijakan kesehatan, kependudukan, dan pembangunan keluarga dapat dilaksanakan secara lebih terpadu.
Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Dinas memiliki fungsi utama meliputi:
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang kesehatan.
- Pemberian rekomendasi perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas kabupaten/kota di bidang kesehatan.
- Pembinaan teknis di bidang kesehatan.
- Pembinaan unit pelaksana teknis kesehatan.
- Pemantauan dan evaluasi program di bidang kesehatan.
- Pengelolaan urusan kesekretariatan dinas.
- Pelaksanaan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai kewenangan daerah.
- Koordinasi dan sinergi program pembangunan kesehatan, kependudukan, dan keluarga berencana.
Fungsi bidang kesehatan tersebut mengacu pada ketentuan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, sedangkan integrasi pengendalian penduduk dan keluarga berencana merupakan bagian dari restrukturisasi OPD yang berlaku sejak Januari 2026.
Ruang Lingkup Pelayanan
Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo memiliki ruang lingkup kerja yang luas dalam mendukung pembangunan kesehatan masyarakat, antara lain:
1. Pelayanan Kesehatan
Mendukung peningkatan akses, mutu, dan pemerataan pelayanan kesehatan serta koordinasi pelayanan kesehatan lintas kabupaten/kota.
2. Kesehatan Masyarakat
Melaksanakan upaya promotif dan preventif serta program peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk kesehatan ibu dan anak, gizi, kesehatan lingkungan, dan berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
3. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Melaksanakan koordinasi dan pengendalian berbagai penyakit menular maupun tidak menular serta penguatan sistem surveilans dan respons kesehatan.
4. Sumber Daya Kesehatan
Mendukung pengelolaan dan pengembangan sumber daya kesehatan, termasuk tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta sarana dan prasarana kesehatan.
5. Pengendalian Penduduk
Melaksanakan kebijakan dan program pengendalian penduduk serta pembangunan kependudukan di Provinsi Gorontalo.
6. Keluarga Berencana
Mendorong peningkatan pelayanan dan program keluarga berencana serta pembangunan keluarga melalui koordinasi lintas sektor dan lintas program.
7. Jaminan Kesehatan
Mendukung perluasan dan peningkatan akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan serta koordinasi program perlindungan kesehatan masyarakat.
Sumber Daya Manusia
Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo didukung oleh aparatur dan tenaga profesional yang menjalankan berbagai fungsi pemerintahan dan pelayanan kesehatan.
Komitmen Pelayanan
Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo berkomitmen memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat melalui pendekatan promotif dan preventif, peningkatan kualitas pelayanan, penguatan sumber daya kesehatan, serta integrasi pembangunan kesehatan dengan program pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga.
Integrasi tersebut menjadi semakin penting setelah restrukturisasi OPD pada tahun 2026, sehingga pembangunan kesehatan tidak hanya berorientasi pada pelayanan ketika masyarakat sakit, tetapi juga pada pencegahan penyakit, peningkatan kualitas hidup, pengendalian pertumbuhan penduduk, serta pembangunan keluarga yang berkualitas.
Informasi dan Layanan Digital
Sebagai bagian dari penguatan keterbukaan informasi dan pelayanan publik, Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo menyediakan berbagai informasi melalui website ini, termasuk profil kesehatan, informasi publik, perencanaan dan evaluasi, regulasi, berita, serta berbagai aplikasi pendukung layanan kesehatan.
