Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Teken Komitmen Pengawasan Layanan Publik Bersama Ombudsman

WhatsApp-Image-2025-11-21-at-13.02.18.jpeg

Foto bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S. Otoluwa (kanan) dengan delapan pimpinan instansi yang menjadi obyek pelaksanaan Pengawasan Layanan Publik.

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian, Ahmad Yamin Ahsan, menghadiri Kegiatan Pembentukan dan Penandatanganan Komitmen Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo di Hotel Aston Gorontalo, Jum’at (21/11/2025).

Pada kesempatan tersebut, Anang S. Otoluwa melakukan penandatanganan komitmen, karena Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menjadi salah satu dari sembilan instansi yang menjadi objek dalam pelaksanaan kegiatan jaringan pengawasan pelayanan publik. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Ombudsman untuk meningkatkan standar pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan.

“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat dan bebas dari maladministrasi,” ujar Anang usai penandatanganan komitmen tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi dengan Ombudsman menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan.

“Dengan adanya jaringan pengawasan ini, setiap bentuk pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih efektif, sehingga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan dapat terus meningkat,” tambahnya.

Kegiatan ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan mutu pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Rilis : MD/ILB
Foto : Melky
Editor : Nancy Pembengo

Sosial Media Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo :
Channel Youtube
Facebook Page
Facebook
Twitter
Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × three =

scroll to top
Bahasa »