Uji Kualitas Air Minum di UPTD Labkesda Provinsi Didukung Alat Yang Memadai

WhatsApp-Image-2021-02-03-at-15.18.02.jpeg

Pemeriksaan uji kualitas air di UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo

Kota Gorontalo, Dinkesprov – Sebagian mikroba menggunakan air sebagai habitatnya sehingga air merupakan perantara yang baik bagi penyebaran suatu penyakit. Oleh karenanya untuk mengetahui kualitas air perlu dilakukan pengujian kualitas air agar diketahui ada tidaknya mikroorganisme patogen yang ada dalam air yang ditunjukkan dengan indikator ada tidaknya bakteri e-coli.

Pengujian air yang biasa dilakukan selain bakteriologis adalah uji fisik dan kimiawi dengan standar kualitas air bersih sesuai ketentuan berdasarkan Permenker RI NO 416/Menkes/PER/IX/1990. Standar inilah yang digunakan sebagai tolok ukur kualitas air yang layak untuk dikonsumsi.

Sejak beroperasinya UPTD Balai Labkesda, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo telah mempunyai alat uji laboratorium kualitas air dan sudah ada pemeriksaan kualitas air, yang jenis pemeriksaannya terus dikembangkan sampai saat ini sehingga bagi para pengusaha, pemilik depot air minum maupun masyarakat yang berada di Provinsi Gorontalo dapat mengantongi rekomendasi higienis sebagai standar kualitas air siap minum dengan harga yang relatif murah dan terjangkau.

Kepala UPTD Balai Labkesda Provinsi Gorontalo, dr. Suliyanti Otto, M.Kes, menerangkan bahwa saat ini uji kualitas air yang ada di Labkesda didukung dengan alat pemeriksaan yang memadai serta memiliki tiga parameter pemeriksaan yaitu Parameter Air Limbah, Parameter Air Minum dan Parameter Air Bersih dengan tarif berbeda sesuai dengan jenis parameternya.

“Untuk pemeriksaan air limbah parameter wajibnya ada 6 parameter dengan tarif sebesar Rp. 360.000, sedangkan untuk pemeriksaan parameter air minum terdiri dari 26 parameter wajib dengan tarif sebesar 1.577.000 dan untuk air bersih terdiri dari 23 parameter wajib dengan tarif sebesar Rp. 1.405.000”, jelas dr. Suli, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut dikatakan Suli, saat ini ada beberapa badan usaha milik pemerintah maupun swasta yang telah memeriksakan airnya di laboratorium kesehatan diantaranya PDAM Gorontalo, RS Aloei Saboe sedangkan Rumah sakit Swasta yaitu Rumah Sakit Multazam serta pemilik depot air minum yang berada di kota Gorontalo.

“Air yang digunakan pada umumnya tidak selalu memenuhi syarat kesehatan sehingga air yang tidak memenuhi syarat kualitas memberi dampak yang kurang baik terhadap kesehatan.
Untuk mengetahui layak tidaknya air yang dikonsumsi perlu dilakukan pengujian kualitas air”, tegasnya.

Rilis : Lanovia / Arvan
Editor : Nancy Pembengo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + twelve =

scroll to top
Bahasa »